Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Kerangkeng Manusia, Sawit Watch Menduga Ada Perbudakan Buruh Kebun Sawit

Denny Susanto
26/1/2022 19:05
Kasus Kerangkeng Manusia, Sawit Watch Menduga Ada Perbudakan Buruh Kebun Sawit
Terali besi untuk menahan buruh sawit di rumah Bupati Langkat, Sumatra Utara( ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)


TEMUAN kerangkeng manusia dan sejumlah buruh sawit di rumah Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dinilai sebagai bentuk perbudakan modern buruh kebun sawit.

"Praktik itu dianggap sebagai aksi perbudakan modern yang ditemukan di industri sawit, industri penyumbang devisa terbesar Indonesia," ungkap Spesialis Buruh Sawit Watch, Zidane, Rabu (26/1).

Ia mendesak pemerintah harus segera mengusut tuntas dugaan perbudakan terhadap buruh yang diduga bekerja di perkebunan sawit.

Menurut Zidane, pemerintah juga dapat mengusut siapa saja pihak
yang terlibat dan sudah berapa lama praktik tersebut berlangsung. Termasuk dari mana buruh tersebut didatangkan, apakah dari wilayah setempat atau didatangkan dari luar?.

"Langkah awal pemerintah harus segera melakukan pemulihan terhadap buruh korban praktik perbudakan itu. Kondisi buruh tersebut sangat jelas terlihat bertentangan dengan prinsip kerja layak. Perlakuan dan dugaan kekerasan yang dialami buruh melanggar konvensi antipenyiksaan yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia," tandasnya.


Sementara itu, Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch menambahkan, dugaan praktik perbudakan modern dapat terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya adalah minimnya pengawasan pemerintah terhadap ketenagakerjaan di perkebunan sawit dan belum adanya kebijakan yang mengatur soal perlindungan pekerja buruh kebun sawit secara spesifik.

"Pemerintah selama ini diduga absen dalam melakukan pengawasan di
perkebunan sawit, sehingga potensi pelanggaran hak buruh sangat besar.
Untuk itu kami melihat bahwa yang menjadi penting untuk dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan perlindungan buruh kebun sawit," ujarnya.

Adanya kasus di Langkat, jelasnya, memperlihatkan bahwa kebijakan yang ada saat ini belum cukup melindungi buruh kebun sawit karena tidak mengatur spesifik bagi buruh kebun sawit.

"Sudah selayaknya perlindungan dan kesejahteraan buruh kebun sawit menjadi perhatian pemerintah dengan menghadirkan kebijakan yang mendukung serta pengawasan ketat di lapangan. RUU soal itu harus segera masuk dalam Program legislasi Nasional 2022 dan segera dibahas. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya