Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Terus Dalami Kasus Pencabulan Anak di Manado

Voucke Lontaan
21/1/2022 16:52
Polisi Terus Dalami Kasus Pencabulan Anak di Manado
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resort Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara (Sulut),  terus intensif mendalami kasus dugaan tindak pidana cabul dan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua Manado. Kapolda Sulut Irjen Mulyatno menegaskan hal itu kepada wartawan di di lobi lantai 1 Mapolda Sulut, Jumat (21/1).

"Perkara ini dilaporkan oleh ibu korban di Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, dengan nomor laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut," ujar Mulyatno.
 
Saat memberi penjelasan, Kapolda Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait, Kadis P3A Daerah Sulut dr Kartika Devi Tanos, tim medis dari RS Prof Kandou dan psikolog.

Mulyatno menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan pada alat kelaminnya. Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi. Namun setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pedarahannya, sehingga ibu korban membawa korban ke dokter umum.

Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik, sehingga orang tuanya membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi pada 28 Desember 2021. Dari rekomendasi dokter Rumah Sakit Wolter Monginsidi itulah yang menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandou dan agar ibu korban juga melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan ke pihak kepolisian.

Pada 28 Desember 2021 pukul 23.00 Wita, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Manado, dikarenakan korban telah dirawat di ruang intensif Rumah Sakit Prof. Kandou.
 
"Setelah menerima laporan ibu korban, Kepolisian langsung melakukan upaya-upaya intensif dengan berkoordinasi secara aktif dan intensif dengan pihak dokter di Rumah Sakit Prof. Kandou dan UPTD P3A Provinsi Sulut. Di samping itu penyidik pembantu melakukan serangkaian upaya-upaya penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut," kata Mulyatno.

Polisi juga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter termasuk tetangga korban.

"Sudah ada 14 saksi yang sudah diambil keterangannya. Kasus ini sendiri telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP," ujar Mulyatno.

Terkait adanya issu pelaku sebagaimana yang sempat menjadi viral di media sosial, Mulyatno menegaskan, penyidik telah mengambil keterangan kepada yang bersangkutan dan masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai Pasal 184 KUHAP.

baca juga: Nasdem Talangi Biaya Pengobatan Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Manado

Di samping itu penyidik tetap memprofiling kemungkinan-kemungkinan adanya potensi pelaku selain yang beredar di sosial media.

"Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta mens rea (niat) pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti," kata Mulyatno.

Sementara itu tim medis dari RS Prof Kandou Malalayang, Manado, pada kesempatan itu menambahkan, kondisi terakhir korban saat ini masih ditangani serius oleh tim dokter. Korban juga mengalami luka sobek pada alat vitalnya, memar di beberapa tubuh korban dan mengalami leukimia. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya