Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap Winarno alias Bento, 42. Ia merupakan pelaku pelecehan dan pemukulan terhadap penyanyi dangdut di acara hajatan di Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
Pelaku pelecehan dan pemukulan terhadap penyanyi Riza Susanti, 25, itu ditangkap di rumahnya, Desa Krajan, Kalikotes, Senin (17/1), pukul 20.00 WIB. Sebelum tertangkap, Bento bersembunyi di Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Kaur Binops Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto kepada pers di Mapolres, Selasa (18/1), mengungkapkan bahwa Bento tidak hanya memukul, tetapi sebelumnya mencolek bagian sensitif penyanyi dangdut tersebut saat berjoget. Peristiwa itu terjadi di acara hajatan Agus Supriyanto, warga Desa Krajan, Kalikotes, Sabtu (8/1) malam.
Setelah dilecehkan, Riza pun mendorong Bento. Saat itulah terjadi pemukulan. Menurut Eko, Riza mengalami luka di bagian mulut akibat pukulan Bento dan sempat dirawat di lima hari di RS Soeradji Tirtonegoro. Akhirnya, kejadian pelecehan dan pemukulan penyanyi itu dilaporkan ke Polres Klaten.
"Atas perbuatannya, Bento dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman terhadap pelaku pelecehan dan pemukulan itu berupa hukuman pidana selama lima tahun," kata Kaur Binops Satreskrim Polres Klaten.
Bento saat ditanya pers mengatakan bahwa ia tidak sengaja melecehkan dan memukul penyanyi dangdut yang tengah menghibur tamu di acara hajatan malam itu. Dalihnya, dirinya dalam kondisi mabuk.
Baca juga: Kasatreskrim Boyolali Dicopot akibat Lakukan Pelecehan Seksual secara Verbal
"Betul, saya tidak sengaja dan menyesali yang telah saya lakukan kepada penyanyi dangdut di acara hajatan waktu itu. Saya akan minta maaf kepada Riza atas perbuatan saya yang sempat viral di sosial media," ujarnya. (OL-14)
Capaian ini sekaligus mencatatkan Jawa Tengah sebagai daerah dengan serapan tenaga kerja tertinggi kedua di Pulau Jawa,
Kesenjangan akses medis antara kota dan desa harus segera diakhiri melalui jemput bola pelayanan.
Strategi penanganan dilakukan melalui skema peningkatan hingga rehabilitasi rutin untuk menjaga konektivitas antarwilayah.
Hingga Oktober 2025, kerusakan kawasan konservasi akibat tambang ilegal telah mencapai 409 hektare.
Tol Kanci-Pejagan, tercatat sebanyak 3.465 kendaraan melintas keluar tol sejak pukul 00.00 hingga pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Prestasi gemilang tersebut dinilai menjadi bagian krusial dari keberhasilan kontingen Indonesia dalam mempertahankan posisi teratas pada pesta olahraga terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved