Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MEMASUKI 2022, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak masih menunjukkan kompleksitas yang sangat memprihatinkan. Beberapa kasus terakhir dipicu oleh laporan orangtua terkait anak hilang dan ditemukan mereka dijual menggunakan aplikasi media sosial.
Jumlah kasus mencapai 147 untuk 2021 dengan rincian anak korban eksploitasi pekerja anak, anak korban eksploitasi ekonomi, anak sebagai pekerja anak, anak korban eksploitasi seks/prostitusi menggunakan jaringan, dan anak korban eksploitasi seks/prostitusi tanpa jaringan. "KPAI memonitor kasus yang sedang diusut oleh Polresta Jambi tentang anak-anak usia 13-16 tahun yang menjadi korban TPPO dan kejahatan seksual oleh diduga pelaku yang disebut-sebut sebagai pengusaha di Jakarta," ujar Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/1).
Peristiwa yang terjadi hampir selama dua tahun disinyalir menelan korban hingga mencapai 30 orang. Modusnya yaitu memesan sekaligus mengondisikan serta memanfaatkan anak-anak secara seksual untuk dirinya sendiri yang dibantu tiga orang sebagai mucikari, yang diduga salah satunya masih berusia anak.
Baca juga: Giliran Probolinggo Dilanda Banjir dan Longsor
KPAI menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendorong langkah-langkah signifikan dalam penanganan kasus ini. KPAI mengundang Gugus Tugas Nasional TPPO di antaranya KPPPA, Kemendikbud-Ristek, Kemensos, LPSK dihadiri oleh Kemensos Provinsi Jambi, DP3AKB Provinsi Jambi, Kepala Balai Alyatama Provinsi Jambi, DP3AKB Kota Jambi, Kemensos Kota Jambi, UPTD PPA Kota Jambi, serta Polresta Kota Jambi yang menghadirkan orangtua korban dan Polres Jakarta Utara.
Ai menjelaskan sejumlah rekomendasi hasil pertemuan tersebut. Berikut rinciannya:
1. KPAI memonitoring kasus TPPO dan kejahataan seksual yang memperlihatkan kompleksitas dan kelindan dalam menjadikan anak sebagai korban melalui sindikat yang serta menggunakan operator lapangan seseorang yang di bawah umur. KPAI mendorong korban anak mendapat perlindungan dan pemulihan fisik serta psikologis agar tetap bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Dari total 30 korban anak hingga saat ini sudah terjangkau 15 anak. Karena tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah KPAI meminta kesediaan untuk terus dilakukan langkah koordinasi dengan kepolisian dan penjangkauan oleh pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam rehabilitasi anak korban di Jambi.
2. KPAI mendorong proses hukum yang optimal terhadap pelaku karena melihat TPPO dan kejahatan seks terhadap anak di bawah umur berlangsung secara bersamaan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan dan pencabulan dan jo UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang menempatkan anak sebagai korban, termasuk diduga salah satu pelaku anak untuk menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.
3. KPAI mendorong Kemendikbud-Ristek sebagai gugus tugas TPPO nasional beserta KPPPA memberikan perhatian terhadap situasi pendidikan di Kota Jambi dan sekitarnya terkait pemenuhan hak pendidikan anak korban TPPO dan kejahatan seksual agar mereka tetap mendapat hak pendidikan dan terhindar dari stigmatisasi dari lingkungan sekitar.
4. KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini selain di tempat asal yakni Kota Jambi, juga di Jakarta sebagai tempat tujuan tindak pidana untuk pengembangan kasus yang dimaksud.
5. Mendorong anak korban mendapatkan perlindungan dan restitusi dari LPSK untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban. (OL-14)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved