Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Usut TPPO dan Kejahatan Seksual terhadap Anak di Jambi

Mediaindonesia.com
18/1/2022 14:38
Usut TPPO dan Kejahatan Seksual terhadap Anak di Jambi
Ilustrasi.(DOK MI.)

MEMASUKI 2022, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak masih menunjukkan kompleksitas yang sangat memprihatinkan. Beberapa kasus terakhir dipicu oleh laporan orangtua terkait anak hilang dan ditemukan mereka dijual menggunakan aplikasi media sosial. 

Jumlah kasus mencapai 147 untuk 2021 dengan rincian anak korban eksploitasi pekerja anak, anak korban eksploitasi ekonomi, anak sebagai pekerja anak, anak korban eksploitasi seks/prostitusi menggunakan jaringan, dan anak korban eksploitasi seks/prostitusi tanpa jaringan. "KPAI memonitor kasus yang sedang diusut oleh Polresta Jambi tentang anak-anak usia 13-16 tahun yang menjadi korban TPPO dan kejahatan seksual oleh diduga pelaku yang disebut-sebut sebagai pengusaha di Jakarta," ujar Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/1).

Peristiwa yang terjadi hampir selama dua tahun disinyalir menelan korban hingga mencapai 30 orang. Modusnya yaitu memesan sekaligus mengondisikan serta memanfaatkan anak-anak secara seksual untuk dirinya sendiri yang dibantu tiga orang sebagai mucikari, yang diduga salah satunya masih berusia anak. 

Baca juga: Giliran Probolinggo Dilanda Banjir dan Longsor

KPAI menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendorong langkah-langkah signifikan dalam penanganan kasus ini. KPAI mengundang Gugus Tugas Nasional TPPO di antaranya KPPPA, Kemendikbud-Ristek, Kemensos, LPSK dihadiri oleh Kemensos Provinsi Jambi, DP3AKB Provinsi Jambi, Kepala Balai Alyatama Provinsi Jambi, DP3AKB Kota Jambi, Kemensos Kota Jambi, UPTD PPA Kota Jambi, serta Polresta Kota Jambi yang menghadirkan orangtua korban dan Polres Jakarta Utara. 

Ai menjelaskan sejumlah rekomendasi hasil pertemuan tersebut. Berikut rinciannya:

1. KPAI memonitoring kasus TPPO dan kejahataan seksual yang memperlihatkan kompleksitas dan kelindan dalam menjadikan anak sebagai korban melalui sindikat yang serta menggunakan operator lapangan seseorang yang di bawah umur. KPAI mendorong korban anak mendapat perlindungan dan pemulihan fisik serta psikologis agar tetap bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Dari total 30 korban anak hingga saat ini sudah terjangkau 15 anak. Karena tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah KPAI meminta kesediaan untuk terus dilakukan langkah koordinasi dengan kepolisian dan penjangkauan oleh pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam rehabilitasi anak korban di Jambi. 

2. KPAI mendorong proses hukum yang optimal terhadap pelaku karena melihat TPPO dan kejahatan seks terhadap anak di bawah umur berlangsung secara bersamaan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan dan pencabulan dan jo UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang menempatkan anak sebagai korban, termasuk diduga salah satu pelaku anak untuk menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.

3. KPAI mendorong Kemendikbud-Ristek sebagai gugus tugas TPPO nasional beserta KPPPA memberikan perhatian terhadap situasi pendidikan di Kota Jambi dan sekitarnya terkait pemenuhan hak pendidikan anak korban TPPO dan kejahatan seksual agar mereka tetap mendapat hak pendidikan dan terhindar dari stigmatisasi dari lingkungan sekitar.

4. KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini selain di tempat asal yakni Kota Jambi, juga di Jakarta sebagai tempat tujuan tindak pidana untuk pengembangan kasus yang dimaksud.

5. Mendorong anak korban mendapatkan perlindungan dan restitusi dari LPSK untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya