Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pengiriman 100 Kg Ganja dari Padang Sidempuan Tujuan Bandung Digagalkan

Dwi Apriani
13/1/2022 14:38
Pengiriman 100 Kg Ganja dari Padang Sidempuan Tujuan Bandung Digagalkan
Tiga tersangka dan 100 kilogram ganja diperlihatkan dalam rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Muba, Kamis (13/1/2022).(MI/Dwi Apriani.)

UPAYA memerangi peredaran narkoba menjadi komitmen Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Ini terbukti pada Sabtu malam (8/1/2022), Polres Muba berhasil menangkap tiga tersangka yang membawa 100 kilogram ganja.

Dalam rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Muba, Kamis (13/1/2022), Kapolres Muba Ajun Komisaris Besar Alamsyah Pelupessy mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari razia rutin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 204 tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). "Saat dilakukan razia, melintas mobil dengan nomor polisi BM 1934 LT. Mobil tersebut mencurigakan sehingga dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota," ujar Alamsyah.

Ketika diperiksa, lanjut Alamsyah, pihaknya menemukan empat karung besar yang berada di bagian belakang mobil dan saat dibuka berisikan 100 kg ganja yang telah dibungkus lakban cokelat dengan masing-masing berat 1 kg. "Selanjutnya, sopir dan penumpang mobil yakni FS dan AP dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan kedua pelaku diketahui ganja tersebut berasal dari Kota Padang Sidempuan, Sumatra Utara, dan hendak diantar ke Bandung, Jawa Barat," jelas dia.

Dari keterangan kedua tersangka itu, kata Alamsyah, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS yang saat itu sedang menunggu barang kiriman di pintu tol Cililitan, Jakarta Timur. "Selanjutnya ditangkaplah pelaku AS yang berperan sebagai penghubung. Saat ini kami masih lakukan pengembangan guna mengungkap pemilik dan pembeli barang tersebut," katanya.

"Para tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," imbuh Alamsyah.

Baca juga: Kios Pasar Kliwon Kudus Terbakar

Kapolda Sumatra Selatan Irjen Toni Harmanto menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun akan disikat dan ditindak tegas. Diakuinya, dengan ungkap kasus ini diharapkan menjadi sarana pembuktian keseriusan anggota Polri dalam menyikapi permasalahan peredaran narkotika yang meningkat di Sumsel. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik