Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MANTAN kepala desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Hermanto, 47, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa. Majelis Hakim PN Negeri Palemabang, Selasa (11/1) memvonis Hermanto dua tahun penjara.
Hermanto juga diganjar pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp74 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama sebelas bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara. Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima.
Hermanto dinilai secara terbukti melakukan korupsi dana desa yakni tidak melaksanakan pembangunan fisik gapura di desa Madya Mulya Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dimana Hermanto telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa selaku kepala desa tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Sahlan, majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH, pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara.
Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum, Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades periode 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.
Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan seperti pembangunan gapura dan dokumen dipalsukan terdakwa, atas perbuatannya hingga membuat kerugian negara sekitar Rp74 juta. (OL-15)
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Apabila kopdes tidak dikelola dengan baik, hal tersebut akan berdampak terhadap dana desa yang menjadi opsi jaminan apabila kopdes mengalami gagal bayar.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan rapat-rapat resminya secara langsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved