Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN kepala desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Hermanto, 47, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa. Majelis Hakim PN Negeri Palemabang, Selasa (11/1) memvonis Hermanto dua tahun penjara.
Hermanto juga diganjar pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp74 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama sebelas bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara. Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima.
Hermanto dinilai secara terbukti melakukan korupsi dana desa yakni tidak melaksanakan pembangunan fisik gapura di desa Madya Mulya Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dimana Hermanto telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa selaku kepala desa tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Sahlan, majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH, pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara.
Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum, Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades periode 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.
Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan seperti pembangunan gapura dan dokumen dipalsukan terdakwa, atas perbuatannya hingga membuat kerugian negara sekitar Rp74 juta. (OL-15)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keputusan memotong alokasi dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai rasa keadilan masyarakat desa
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved