Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MANTAN kepala desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Hermanto, 47, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa. Majelis Hakim PN Negeri Palemabang, Selasa (11/1) memvonis Hermanto dua tahun penjara.
Hermanto juga diganjar pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp74 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama sebelas bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara. Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima.
Hermanto dinilai secara terbukti melakukan korupsi dana desa yakni tidak melaksanakan pembangunan fisik gapura di desa Madya Mulya Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dimana Hermanto telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa selaku kepala desa tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Sahlan, majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH, pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara.
Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum, Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades periode 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.
Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan seperti pembangunan gapura dan dokumen dipalsukan terdakwa, atas perbuatannya hingga membuat kerugian negara sekitar Rp74 juta. (OL-15)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
PEMERINTAH bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati fasilitas kredit
Saat ini berbagai program pembangunan pusat dilakukan di desa, namun peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi masih perlu dioptimalkan.
Meski dalam sepuluh tahun terakhir, prevalensi stunting terus mengalami penurunan, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi stunting masih 21,5%.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk berharap program ‘JAGA DESA’ ini dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana desa,
DESA mengalami transformasi. Namun, transformasi tersebut belum sepenuhnya menghantarkan desa ke pintu gerbang kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved