Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

20 Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan di Bengkulu Dapat Rapor Merah

Marliansyah
07/1/2022 20:30
20 Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan di Bengkulu Dapat Rapor Merah
Ilustrasi.(Antara/Agus Bebeng.)

SEBANYAK 20 perusahaan dari 56 perusahaan beroperasi di bidang pertambangan, perkebunan, dan energi di wilayah Provinsi Bengkulu mendapatkan rapor merah. Penilaian rapor merah tersebut dinilai atas peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (proper) pada 2020-2021.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Zainubi, di Bengkulu, mengatakan itu. Hal tersebut berdasarkan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021.

"Rapor merah perusahaan pada 2021 mengalami peningkatan akibat tidak taat terhadap pengelolaan limbah," katanya. Jika mengacu pada 2019 hingga 2020, lanjut dia, untuk peringkat proper merah hanya sebanyak 11 perusahaan. 

Perusahaan yang mendapatkan rapor merah akibat ketaatan pengelolaan lingkungan hidup, baik limbah cair, bahan berbahaya dan beracun, pengendalian udara, pengendalian kerusakaan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu hanya 64%. "Kenaikan peringkat merah secara teknis mayoritas ditemukan persoalan pada instalasi pengelolaan air limbah yang tidak melakukan pemeliharaan sehingga mengelami sendimentasi atau pendangkalan," imbuhnya.

Limbah dari hasil pemeriksaan laboratorium, kata dia, beberapa parameter dengan hasil melebihi baku mutu khususnya pada perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit yang ditemukan minyak. Selain itu, setiap perusahaan harus memasang sparing atau sistem monitoring di mulut outlet sesuai titik pentaatan pada instalasi pembuangan limbah.

Dari beberapa temuan itu sangat rawan sekali pencemaran lingkungan dan ada beberapa perusahaan yang mengalami pengurangan atau penurunan aktivitas dan pada 2020. Saat ini masih ada perusahaan yang selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan proper merah dengan persoalan yang sama. 

Baca juga: Polisi Tembak Spesialis Perampok Mobil Tol Belawan

Bentuk sanksi diserahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk dilakukan penegakan hukum. Untuk perusahaan yang tiga tahun berturut-turut mendapatkan peringkat proper merah yakni, PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Bara Mega Quantum (BMQ), PT Injatama, PT Ciptamas Bumi Selaras, PT Jambi Resource, PT Tansri Madjid Energi, PT Agri Mitra Karya, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, serta PT Pelindo Regional ll Bengkulu. Perusahaan pada 2020 peringkat propernya hitam, yaitu PT Indonesia Riau Sri Avantika belum memiliki izin pembuangan limbah sehingga dilakukan sanksi penegakan hukum. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya