Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 20 perusahaan dari 56 perusahaan beroperasi di bidang pertambangan, perkebunan, dan energi di wilayah Provinsi Bengkulu mendapatkan rapor merah. Penilaian rapor merah tersebut dinilai atas peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (proper) pada 2020-2021.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Zainubi, di Bengkulu, mengatakan itu. Hal tersebut berdasarkan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021.
"Rapor merah perusahaan pada 2021 mengalami peningkatan akibat tidak taat terhadap pengelolaan limbah," katanya. Jika mengacu pada 2019 hingga 2020, lanjut dia, untuk peringkat proper merah hanya sebanyak 11 perusahaan.
Perusahaan yang mendapatkan rapor merah akibat ketaatan pengelolaan lingkungan hidup, baik limbah cair, bahan berbahaya dan beracun, pengendalian udara, pengendalian kerusakaan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu hanya 64%. "Kenaikan peringkat merah secara teknis mayoritas ditemukan persoalan pada instalasi pengelolaan air limbah yang tidak melakukan pemeliharaan sehingga mengelami sendimentasi atau pendangkalan," imbuhnya.
Limbah dari hasil pemeriksaan laboratorium, kata dia, beberapa parameter dengan hasil melebihi baku mutu khususnya pada perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit yang ditemukan minyak. Selain itu, setiap perusahaan harus memasang sparing atau sistem monitoring di mulut outlet sesuai titik pentaatan pada instalasi pembuangan limbah.
Dari beberapa temuan itu sangat rawan sekali pencemaran lingkungan dan ada beberapa perusahaan yang mengalami pengurangan atau penurunan aktivitas dan pada 2020. Saat ini masih ada perusahaan yang selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan proper merah dengan persoalan yang sama.
Baca juga: Polisi Tembak Spesialis Perampok Mobil Tol Belawan
Bentuk sanksi diserahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk dilakukan penegakan hukum. Untuk perusahaan yang tiga tahun berturut-turut mendapatkan peringkat proper merah yakni, PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Bara Mega Quantum (BMQ), PT Injatama, PT Ciptamas Bumi Selaras, PT Jambi Resource, PT Tansri Madjid Energi, PT Agri Mitra Karya, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, serta PT Pelindo Regional ll Bengkulu. Perusahaan pada 2020 peringkat propernya hitam, yaitu PT Indonesia Riau Sri Avantika belum memiliki izin pembuangan limbah sehingga dilakukan sanksi penegakan hukum. (OL-14)
HARGA ayam dan komoditas cabai merah keriting di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjelang Ramadan 2026 terpantau mengalami kenaikan.
Disnakeswan Provinsi Bengkulu, telah menyalurkan sebanyak 19.400 dosis vaksin PMK dari pemerintah pusat ke sepuluh kabupaten/ kota yang ada sebagai upaya pencegahan wabah pada hewan ternak.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mendapatkan sebanyak 1.172 unit Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026.
Virus Nipah dapat ditularkan melalui hewan, salah satunya kelelawar, yang kerap mengonsumsi buah-buahan di alam terbuka.
Ternak yang terserang tersebut, tersebar ditiga kecamatan yakni Tanjung Kemuning, sebanyak 83 ekor, Padang Guci Hilir, 6 ekor dan Luas, 42 ekor.
Kebutuhan pokok masyarakat yang dijual seperti beras, terigu, gula pasir, telor, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, mi instan dan kebutuhan pokok lainnya.
Dalam satu tahun terakhir, Delonix Hotel Karawang menjalankan program keberlanjutan terstruktur yang mengacu pada kerangka kerja berbasis sains dari EarthCheck.
Di tengah tekanan deforestasi, perubahan iklim, dan tuntutan pasar terhadap komoditas berkelanjutan pemerintah dan pelaku usaha kehutanan mulai menggeser paradigma pengelolaan hutan.
Kemajuan ilmu pengetahuan modern telah membawa banyak progres dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved