Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Puluhan Desa di Sikka Diduga Gelapkan Dana 2021

Gabriel Langga
06/1/2022 16:32
Puluhan Desa di Sikka Diduga Gelapkan Dana 2021
Ilustrasi.(DOK MI.)

ANGGARAN yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bagi desa diduga terjadi penyalahgunaan oleh para perangkat desa. Di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur tercatat 12 desa yang diduga menggelapkan dana yang bersumber dari APBN itu pada 2021.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, menuturkan sejak awal pihaknya merencanakan untuk melakukan pengawasan terhadap 30 desa. Namun karena terkendala anggaran akibat refocusing, Inspektorat Kabupaten Sikka akhirnya hanya melakukan pengawasan terhadap 12 desa.

Ia pun terang benderang menyebutkan desa-desa yang diduga menggelapkan dana desa yakni Masebewa di Kecamatan Paga, Kojagete di Kecamatan Alok Timur, Ladogahar dan Ribang di Kecamatan Nita, Langir dan Kokowahor di Kecamatan Kangae, Nelle Barat di Kecamatan Nelle, Wairterang di Kecamatan Waigete, Napu Gera dan Liakutu di Kecamatan Mego, Ojang dan Hikong di Kecamatan Talibura. Dari 12 desa itu terdapat satu yang penyalahgunaan keuangannya di atas Rp100 juta yakni Kokowahor dan temuan di bawah Rp100 juta yakni
Langir.

"Di Desa Kokowahor ada temuan sebesar Rp167.800.000 setelah diserahkan LHP dan menandatangani surat tanggung jawab mutlak. Akan tetapi dana dikembalikan sebelum 60 hari," kata Goleng, Kamis (6/1). Sedangkan temuan di Langir sebesar Rp71 juta lebih. Namun hal yang sama terjadi yaitu pemerintah desa sudah melakukan penyetoran kembali ke kas desa sebesar Rp37 juta dan sisanya kemudian.

"Kalau Desa Kokowahor sudah mengembalikan hasil temuan LHP Inspektorat. Mereka sudah setor kembali temuan LHP Inspektorat ke kas desa. Ini harus menjadi contoh bagi desa lain yang ada temuan," kata Germanus Goleng.

Kapolres Sikka Ajun Komisaris Besar Sajimin mengaku ada dua kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang ditanganinya yakni dugaan korupsi dana desa di Desa Gera Kecamatan Mego dan dugaan korupsi dana desa di Desa Kopong Kecamatan Kewapante. Dari dua kasus itu, kata dia, satu kasus dugaan korupsi sudah dinyatakan P21 atau lengkap berkas perkaranya yakni Desa Gera. 

Dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp273.933.651. Selain itu, dalam kasus ini juga ia telah menetapkan satu tersangka.

Untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kopong, ungkap Sajimin, masih dalam proses penyidikan dengan kerugian negaranya Rp141.409.831. Ia pun menegaskan untuk kasus dugaan korupsi yang lain saat ini dalam proses penyelidikan dan pengumpulan data oleh tim.

Baca juga: Awal Tahun, Polres Dharmasraya Bekuk Dua Pengguna Narkoba

"Saat ini ada dua kasus. Satunya sudah P21 dan satunya dalam penyidikan. Ada juga yang lain dalam proses penyelidikan. Kasus korupsi tetap menjadi perhatian kami dalam rangka pencegahan kerugian negara," tegas dia, Rabu (5/1). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya