Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TANAH wakaf sangat banyak tersebar di seluruh penjuru Tanah Air negeri ini. Selain yang terdata, cukup banyak juga tidak terdata, bahkan tidak diketahui lagi statusnya.
Saking banyaknya harta agama atau aset sosial untuk kemaslahatan ummat itu membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cukup sulit melakukan sertifikasi. Itu sebabnya Kementerian ATR/BPN melakukan MoU bersama Kementerian Agama dan lembaga keagamaan, lembaga sosial dan perseorangan lainnya untuk membantu Kemen ATR/BPN.
Bila tanah wakaf itu tidak segera terdata serta disertifikasi, tentu ini rawan berpindah tangan, beralih fungsi atau hilang tidak berbekas. Apalagi ketika harga tanah semakin mahal atau naik. Kondisi ini sangat rawan bagi keluarga yang mewakafkan (wakif) atau ahli waris yang bernafsu untuk mengalih fungsi, menggugat atau menarik kembali harta tersebut.
Demikian dijelaskan Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Adat, M Adli Abdullah, saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada ulama kharismatik Aceh, Teungku Hasanoel Basri HG, pimpinan Pesantren Mudi Mesra (Makhadal Ulum Diniah Islamiah) Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Rabu (5/1/2022).
Dikatakannya, pihaknya mengharapkan Abu Mudi --panggilan Akrab Teungku Hasanoel Basri-- menjadi motor penggerak masyarakat Aceh untuk lebih berminat lagi mengurus sertifikat tanah termasuk harta wakaf. "Jangan abaikan program pemerintah ini. Karena kejelasan status tanah yang diakui pemerintah itu menghindari persengketaan di hari nanti," tutur Adli Abdullah.
Adapun Teungku Hasanoel Basri HG, mendukung program pemerintah terkait penataan seluruh harta wakaf. Ulama besar yang telah melahirkan ratusan pimpinan dayah atau pimpinan pesantren di Aceh itu mengajak masyarakat supaya menyambut baik program menyertifikasi tanah wakaf.
Lalu pimpinan pesantren terbesar di Aceh itu menghimbau kepada seluruh lembaga atau pribadi pengurus tanah wakaf untuk mengurus sertifikat tanah. "Tanah wakaf itu aset agama yang harus dijaga dengan baik. Tidak boleh beralih tangan, kecuali diurus oleh nazir (pengurus tanah wakaf yang sah). Satu cara untuk kesinambungan hata agama ini decara membuat sertigikat dari BPN sebagai lembaga pemerintah yang sah. Saya dari dulu tidak menyukai isu negatif yang menganggap membuat membuat sertifikat itu seolah tanah itu tidak penting. Bahw ada yang anggap harta agama tersebut ingin dikuasai pemerintah. Padahal bukan demikian. Justru dengan adanya sertifikat, status tanah itu terpelihara dan tidak tejadi penyerobotan oleh siapa saja," demikian Ulama Besar Aceh itu meyakini seluruh warga. (MR/OL-10)
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Program ini diluncurkan ditengah momentum kuat potensi wakaf dan perluasan pasar modal syariah di Indonesia.
ISTIQLAL Global Fund (IGF) - Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama PT Majoris Asset Management (Majoris) meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal.
Penguatan ekosistem zakat-wakaf diwujudkan melalui penyerahan surat keputusan (SK) izin dan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada total 12 lembaga.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kekuatan Indonesia bertumpu pada kerukunan yang terus dipelihara di tengah masyarakat.
Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) secara resmi mengumumkan penempatan dana pokok wakaf sebesar Rp 440 juta ke instrumen syariah negara Sukuk Tabungan ST015T4, Kamis (27/11).
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved