Jelang Tahun Baru, Pemkot Bekasi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Rudi Kurniawansyah
29/12/2021 11:15
Jelang Tahun Baru, Pemkot Bekasi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat diwawancarai wartawan.(FOTO/Dok,Pemkot Bekasi)

JELANG tahun baru Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi berupaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, Nomor B/2951/XI/2021, dan Nomor B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.

"Tertuang di surat edaran itu berbagai upaya pencegahan supaya pasca Natal dan jelang tahun baru tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (29/12).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Pemkot Bekasi juga akan melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan, mall, cafe atau restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi.

Kemudian kegiatan seni budaya dan olahraga pun ditiadakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, semua alun-alun di Kota Bekasi ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar pedagang dan pembeli tetap menjaga jarak.

Guna mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, semua pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Juga melakukan optimalisasi penguatan 3T testing, tracing, dan treatment.

"Pemkot Bekasi dan semua pihak yang terkait akan melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru," pungkasnya. (RK/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya