Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) mengungkap kasus narkotika dan menyita sabu dan ektasi senilai Rp1 miliar. Barang haram tersebut disita dari sebuah jaringan penyelundup.
Kepala BNNP Babel Brigjen M Zainl Muttaqin mengatakan narkotika yang disita tersebut adalah ektasi sebanyak 1.156 butir dan sabu seberat 1,7 kg. "Pengungkapan kasus narkotika ini berkat laporan masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Provinsi Riau melalui pelabuhan muntok," kata Zainul. Kamis (23/12).
Selain menyita barang bukti, BNNP Babel juga menangkap enam orang. Mereka adalah AR Warga Desa Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, Ay Desa Celuak Simpang katis Bangka Tengah, PI warga Kurau Koba, MH warga Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat serta AN dan AS warga Pangkalpinang.
"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP-Red) untuk jenis ekstasi ini beda peranannya namun barang ini dari luar Indonesia dibawa melalui Riau ke Bangka Belitung langsung dibawa kurir," imbuhnya.
Zainul mengungkapkan, untuk ekstasim terbongkar setelah petugas gabungan dari BNN dan Bea Cukai Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari Riau ke Bangka Belitung menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Muntok, Bangka Barat. Barang haram tersebut akan diserahkan kepada penerima di salah satu hotel di Pangkalpinang pada 28 Oktober 2021.
Menurutnya, lima tersangka AR, Ay, Pi, An dan AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. "Sedangkan MH dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar," ucap dia. (OL-15)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
BNN berhasil membongkar praktik laboratorium narkotika di Bali. Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
"Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya."
BNN RI mewaspadai dampak konflik kartel narkoba di Meksiko yang mulai memengaruhi peta rantai pasok narkotika ke Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved