Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kanwil Kemenag Jabar Akan Perketat Pengawasan Sekolah Pesantren

Naviandri
15/12/2021 19:45
Kanwil Kemenag Jabar Akan Perketat Pengawasan Sekolah Pesantren
Ilustrasi(DOK MI)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan investigasi dan pengawasan lebih ketat terhadap sekolah pesantren di Jabar. Ini dilakukan sebagai buntut dari kasus rudukpaksa seorang pengajar terhadap santriwati di Kota Bandung.

"Pertama investigasi itu artinya kita mengadakan pembinaan secara intens, artinya terus berkelanjutan. Jangan sampai ada semacam kelengahan yang terjadi di pesantren lain," kata Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kanwil Jabar Abdurahim di Bandung Rabu (15/12).

Menurut Abdurahim, investigasi dilakukan dengan mendatangi tiap lembaga pendidikan. Kemenag kemudian melakukan pembinaan di lembaga tersebut. Investigasi ini dilakukan dengan mendatangi lembaga itu untuk diberikan pembinaan secara intens, bukan ketat. Artinya Kemenag sesuai dengan fungsinya, karena pesantren fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Proses pengawasan turut dilakukan. Pengawasan ini berlaku bagi tenaga pengajar di lembaga pendidikan tersebut.

"Kedua melakukan pengawasan juga terhadap para pimpinan lembaganya dan para ustaz. Kan banyak pesantren itu ada sekolah yang didirikan di dalamnya seperti RA, MI, MA, SMK, sampai perguruan tinggi," jelasnya.

Kemenag juga akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan mengecek kembali lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Jabar. Mengevaluasi sejauh mana kepengurusannya, apakah masih berlaku, apakah sudah berakhir dan apakah pengurusnya masih aktif atau tidak, termasuk juga masuk kategori pesantren atau mana yang lembaga keagamaan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan terus tetap mengawal kasus rudukpaksa yang dilakukan oleh terdakwa HW. Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan bahwa dirinya akan terjun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus tersebut.

"Kami akan kawal terus saya kan turun langsung dalam persidangan, persidangan untuk terdakawa HW ini telah berlangsung sebanyak 7 kali yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat ini perkara sedang berjalan dan untuk tahapannya masih pemeriksaan saksi," jelasnya.

Sekarang kata Asep, kasus pencabulan tersebut telah menyita banyak perhatian publik. Sehingga pihaknya akan berupaya semaksimal untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sebagai bukti dan komitmen bahwa untuk
kasus ini harus selesai, pengadilan melaksanakan sidang seminggu dua
kali, berbeda dengan sidang yang lain yang dilakukan seminggu sekali.

"Saya juga mengimbau masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menyebarluaskan informasi terkait kasus pencabulan ini. Kita berharap, masyarakat dan media bisa menjaga kerahasian korban guna menghindari tekanan psikologis," ujarnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik