Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Besok, Perselisihan Pilkades Desa Sibandang Diputuskan

Kisar Rajagukguk
12/12/2021 08:59
Besok, Perselisihan Pilkades Desa Sibandang Diputuskan
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Sahat Simaremare(MI/Januari Hutabarat)

TIM fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara akan menggelar rapat finalisasi terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Kades) Desa Sibandang besok, Senin (13/12).

Finalisasi penyelesaian permasalahan hasil Pilkades menindak lanjuti surat keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, Nomor 646 Tahun 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare melalui suratnya nomor 140/1913/2-13.2.1/XII/2021 pada 10 Desember 2021 menyampaikan pemanggilan dua calon Kades Desa Sibandang ke Kantor Bupati untuk finalisasi penyelesaian permasalahan hasil Pilkades 23 November 2021.  

Dua calon Kades yang dipanggil ke Kantor Bupati, Hurrican Jamaru Rajagukguk, SE calon nomor urut 01 dan Fakter T. Sinaga calon nomor urut 02.

Selain dua nama yang dipanggil, tim finalisasi juga melakukan pemanggilan kepada tim finalisasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades Tingkat Kecamatan Muara dan memanggil saksi-saksi calon Kades, PPKD dan Ketua BKD.

Dalam surat, Indra juga meminta untuk membawa seluruh berkas hasil pemilihan Kades dan kotak suara  ke Aula Martua Kantor Bupati.

Hurrican Jamaru Rajagukguk, SE calon Kades terpilih menyampaikan, akan hadir memenuhi panggilan ke Kantor Bupati di Tarutung.

"Di Tarutung, saya akan menjelaskan kronologi sebelum dan sesudah Pilkades," kata Hurrican, Minggu (12/12).

Hurrican berharap tim finalisasi penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Kabupaten Tapanuli Utara akan berpihak ke pihak yang benar.

Hurrican menegaskan, demokrasi Pilkades Desa Sibandang berjalan dengan tertib, serta aman dan lancar. Para pemilih  mencoblos surat suara di bilik suara dengan protokol kesehatan. Setelah itu, surat suara yang dicoblos pemilih kemudian dimasukkan ke kotak suara yang ada dengan tertib.  

Surat suara yang dicoblos pemilih terang Hurrican, dihitung oleh PPKD dengan disaksikan saksi-saksi kedua calon Kades dan tim pemenangan dua calon Kades.

Dalam penghitungan suara, dia (Hurrican) memperoleh 276 suara.  Rivalnya, incumbent  Kades Desa Sibandang  Fakter T. Sinaga memperoleh 214 suara. Sementara suara tidak sah 101 suara.

Usai penghitungan suara, sambung Hurrican lagi,  PPKD  serta saksi-saksi dari kedua calon Kades menandatangan berita acara hasil Pilkades sebelum  dibawa atau diantarkan tim PPKD ke Kantor Kecamatan Muara.

Menurut Hurrican, sengketa Pilkades Desa Sibandang terjadi beberapa hari setelah usai Pilkades.

Tonggam Rajagukguk saksi dari calon Kades yang kalah yakni Fakter T. Sinaga motor masalah tersebut. Tonggam ditemani belasan orang datang ke Kantor Kecamatan Muara menjumpai Camat Mitsu Gultom, meminta Pilkades Desa Sibandang, di ulang.

"Padahal, Tonggam sendiri yang menyatakan sah Pilkades Sibandang. Dia juga pula yang menandatangan berita acara penghitungan suara," heran Hurrican. (OL-13)

Baca Juga: Camat Muara: Kondusifitas Usai Pilkades di Desa Sibandang Harus ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya