Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara akan menggelar rapat finalisasi terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Kades) Desa Sibandang besok, Senin (13/12).
Finalisasi penyelesaian permasalahan hasil Pilkades menindak lanjuti surat keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, Nomor 646 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare melalui suratnya nomor 140/1913/2-13.2.1/XII/2021 pada 10 Desember 2021 menyampaikan pemanggilan dua calon Kades Desa Sibandang ke Kantor Bupati untuk finalisasi penyelesaian permasalahan hasil Pilkades 23 November 2021.
Dua calon Kades yang dipanggil ke Kantor Bupati, Hurrican Jamaru Rajagukguk, SE calon nomor urut 01 dan Fakter T. Sinaga calon nomor urut 02.
Selain dua nama yang dipanggil, tim finalisasi juga melakukan pemanggilan kepada tim finalisasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades Tingkat Kecamatan Muara dan memanggil saksi-saksi calon Kades, PPKD dan Ketua BKD.
Dalam surat, Indra juga meminta untuk membawa seluruh berkas hasil pemilihan Kades dan kotak suara ke Aula Martua Kantor Bupati.
Hurrican Jamaru Rajagukguk, SE calon Kades terpilih menyampaikan, akan hadir memenuhi panggilan ke Kantor Bupati di Tarutung.
"Di Tarutung, saya akan menjelaskan kronologi sebelum dan sesudah Pilkades," kata Hurrican, Minggu (12/12).
Hurrican berharap tim finalisasi penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Kabupaten Tapanuli Utara akan berpihak ke pihak yang benar.
Hurrican menegaskan, demokrasi Pilkades Desa Sibandang berjalan dengan tertib, serta aman dan lancar. Para pemilih mencoblos surat suara di bilik suara dengan protokol kesehatan. Setelah itu, surat suara yang dicoblos pemilih kemudian dimasukkan ke kotak suara yang ada dengan tertib.
Surat suara yang dicoblos pemilih terang Hurrican, dihitung oleh PPKD dengan disaksikan saksi-saksi kedua calon Kades dan tim pemenangan dua calon Kades.
Dalam penghitungan suara, dia (Hurrican) memperoleh 276 suara. Rivalnya, incumbent Kades Desa Sibandang Fakter T. Sinaga memperoleh 214 suara. Sementara suara tidak sah 101 suara.
Usai penghitungan suara, sambung Hurrican lagi, PPKD serta saksi-saksi dari kedua calon Kades menandatangan berita acara hasil Pilkades sebelum dibawa atau diantarkan tim PPKD ke Kantor Kecamatan Muara.
Menurut Hurrican, sengketa Pilkades Desa Sibandang terjadi beberapa hari setelah usai Pilkades.
Tonggam Rajagukguk saksi dari calon Kades yang kalah yakni Fakter T. Sinaga motor masalah tersebut. Tonggam ditemani belasan orang datang ke Kantor Kecamatan Muara menjumpai Camat Mitsu Gultom, meminta Pilkades Desa Sibandang, di ulang.
"Padahal, Tonggam sendiri yang menyatakan sah Pilkades Sibandang. Dia juga pula yang menandatangan berita acara penghitungan suara," heran Hurrican. (OL-13)
Baca Juga: Camat Muara: Kondusifitas Usai Pilkades di Desa Sibandang Harus ...
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Masyarakat Desa Narukan saat menghadapi pilkades mengaku menemukan pihak tertentu yang ingin menyuap mereka agar mencoblos lawan Gus Umar.
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved