Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah resmi meluncurkan aplikasi SIPLAH WARTEG, Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Launching aplikasi SIPLAH Warteg tersebut digelar di Ruang Adipura Kota Tegal, Rabu (8/12).
Ketua PN Kota Tegal Toetik Ernawati menyampaikan, aplikasi yang dilncurkan itu bertujuan memudahkan dan mendekatkan pelayanan PN Tegal dengan masyarakat, khususnya warga Kota Tegal.
"Karena, selama ini, kalau mendengar pengadilan akan menjadi hal atau tempat yang menakutkan, momok yang menakutkan. Tapi, di era sekarang tidak lagi menakutkan. Kami melayani masyarakat, bukan kami dilayani masyarakat," ujar Toetik.
Baca juga: Lomba Baca Puisi dan Pidato Bahasa Tegal, Gairahkan Bahasa Lokal
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengapresiasi adanya aplikasi SIPLAH WARTEG milik PN Tegal.
"Selamat kepada Pengadilan Negeri Tegal yang telah menyempurnakan layanan hukum melalui peluncuran sistem informasi layanan hukum untuk warga Tegal," ujar Dedy.
Dedy menyebut dengan adanya aplikasi itu akan semakin mempermudah bukan hanya tugas-tugas administrasi di PN Tegal, juga warga bisa mengakses berbagai hal yang berkaitan dengan layanan hukum.
Wali kota menuturkan aplikasi SIPLAH WARTEG merupakan wujud komitmen PN Kota Tegal dalam menyelenggarakan pelayanan prima yang berbasis teknologi. Bukan hanya penunjang e-office dan e-government juga penunjang dalam layanan hukum sehingga pelayanaan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
"Dengan adanya digitalisasi dan aplikasi yang berbasis web, para pejabat dan aparatur pengadilan juga dapat bekerja nyaman di tengah pandemi covid-19 ini, karena semua aplikasi yang ada, cara kerjanya sudah dipadukan dalam aplikasi SIPLAH WARTEG," tambah Dedy.
Menurut Dedy, kebaikan juga bisa diperoleh dari melakukan hal-hal kecil yang bermanfaat, utamanya untuk layanan publik.
"Misalnya, operator dari sistem aplikasi ini dapat cepat merespon jika ada tanggapan masyarakat, atau sekedar permohonan informasi perkara," pungkasnya. (OL-1)
DFINITY Foundation dan ICP HUBS Network akan menggelar World Computer Hacker League 2025 (WCHL25). Acara itu berlangsung selama empat bulan dari Juli hinggga Oktober 2025.
Aplikasi ini mampu menghadirkan keseruan bermain game online bersama teman hingga keluarga
Mengusung tema Fawntastic World, Fawna memperkenalkan berbagai fitur terbaru untuk mempermudah perawatan hewan serta memperkuat komunitas pecinta satwa di Tanah Air.
First Mate akan merancang, memproduksi, dan membagikan konten tentang bahasa dan budaya Korea melalui berbagai platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.
Aplikasi ini menjadi jembatan antara teknologi finansial dan kebutuhan nyata para trader di Indonesia karena mudah diakses, transparan, dan terpercaya.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved