Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara akan memiliki tim khusus yang menjaga
keamanan dan menangani gangguan pada jaringan digital pemerintahan, mulai 2022.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Abdul Aziz
mengatakan, pihaknya sedang mendukung persiapan pembentukan Government
Computer Security Incident Response Team (GovCSIRT).
"Pembentukan Gov-CSIRT Provinsi Sumut akan direalisasikan pada 2022,"
ungkapnya.
Dia menjelaskan, keamanan siber telah menjadi salah satu isu penting di
dunia sejak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Baik dalam aspek sosial, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, pemerintahan maupun pertahanan.
Perkembangannya berbanding lurus dengan tingginya pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi. Namun tingkat risiko dan ancaman
penyalahgunaannya juga semakin tinggi dan semakin kompleks.
Menyikapi fenomena itu, lanjut dia, perlu diciptakan lingkungan siber
strategis dan penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal dan
terpercaya. Untuk itulah tim ini dibentuk, guna merespon berbagai permasalahan dalam bidang teknologi informasi, terutama menangani keamanan.
CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab menerima,
meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
Pemprov Sumut, kata dia, berharap tim ini juga mampu mempercepat proses
penanganan insiden dan mencegah insiden terulang kembali.
Secara teknis, CSIRT dibentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan
merupakan salah satu Program RPJMN Bappenas 2020-2024. BSSN akan membentuk CSIRT di 87 Instansi Pusat dan seluruh pemerintah provinsi.
CERT (Computer Emergency Response Team) merupakan tim koordinasi teknis
terkait insiden jaringan internet di seluruh dunia. Belakangan tim ini
berubah nama menjadi CSIRT (Computer Security Incident Response Team).
CSIRT memiliki ruang lingkup yang terbatas atau untuk kalangan tertutup, seperti GovCSIRT (institusi pemerintah). GovCSIRT merupakan tim koordinasi teknis terkait insiden pada lingkup jaringan yang dibangun institusi
pemerintahan.
GovCSIRT di Indonesia diluncurkan pertama kali oleh Direktorat Keamanan
Informasi (Subdit Monitoring, Evaluasi dan Tanggap Darurat) Kementerian
Komunikasi dan Informatika pada 17 September 2012. (N-2)
Penataan Kampung Ulos Huta Raja seluas lahan 16 ribu meter persegi dilakukan pada kurun 2020-2021 dengan biaya sebesar Rp25,8 miliar.
Salah satu sponsor Karo United FC adalah perrusahaan SIM Group yang dimiliki pengusaha Anta Ginting yang berbasis di Jakarta.
Ridwan Saragih menyatakan, pengunduran dirinya dilakukan setelah manajemen memintanya untuk bekerja sama dengan Miftahudin Mukson.
Upaya menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata prioritas nasional tidak hanya didukung infrastruktur, tetapi juga SDM
Tim relawan pendukung Soekirman-Tengku Ryan berharap netralitas aparatur sipil negara dan TNI-Polri dalam pilkada.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
Tidak ditemukan adanya dugaan kebocoran data pengguna pada aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) atau pengambilan data dari server eHAC.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menunggu klarifikasi Bank Jawa Timur soal dugaan kebocoran data pada database bank tersebut.
ANGKA kasus kekerasan berbasis gender di ruang online (KBGO) meningkat. Hal itu sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk para orang tua.
Peningkatan kesadaran dan literasi akan pelindungan data pribadi ini pun, lanjut Sati, selaras dengan Hari Privasi Data Internasional yang jatuh setiap tanggal 28 Januari.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved