Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Enam Daerah di Jawa Barat belum Mempublikasikan Laporan Keuangan Hasil Audit BPK

Naviandri
02/12/2021 18:05
Enam Daerah di Jawa Barat belum Mempublikasikan Laporan Keuangan Hasil Audit BPK
BPK RI Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi(DOK/PEMKOT BEKASI)


DARI 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, enam di antaranya belum mempublikasikan laporkan keuangan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Jabar.

Padahal transparansi pemerintah daerah untuk mempublikasikan laporan
keuangan audited tertera dalam surat anggota  V BPK Nomor
57/S/VII-XVIII/9/2020, perihal Laporan Keuangan yang sudah teraudit.

Hal itu diungkapkan Kepala BPK Perwakilan Jabar, Agus Khotib dalam acara Workshop BPK Perwakilan Jabar tahun 2021 dengan tema : BPK Jabar Mendegar 2021, Wujudkan Sinergi, Tingkatkan Prestasi, melalui zoom meeting, Kamis (2/12).

Adapun enam kabupaten/kota yang belum mempublikasikan laporan
keuangannya adalah Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Indramayu,
Majalengka, Kota Bekasi dan KotaBanjar.

Ia mengatakan untuk lima kabupaten dan kota, termasuk Pemrintah Provinsi Jawa Barat, sudah mempublikasikan laporan keuangan melalui media cetak, sedangkan 16 kabupaten dan kota lainnya mempublikasikan melalui website.

"Kami tidak bisa memberi teguran atau sanksi kepada kabupaten/kota yang
belum mempublikasikan laporan keuangannya baik melalui media cetak
ataupun website. Ini dikarenakan belum ada moratorium antara BPK dan
pemerintah daerah," jelasnya.

Agus menambahkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) selama 2020 yang
telah diselesaikan oleh BPK Perwakilan Jabar sebanyak 47 LHP, yang
terbagi 2 semester. Semester 1, ada 29 LHP dan semester 2 sebanyak 18
LHP, yang meliputi pemeriksaan kinerja kemandirian fiskal dan
pemeriksaan kinerja pelayanan perizinan.

Sementara rekapitulasi hasil pemantauan tidak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada pemerintah daerah dan BUMD di Provinsi Jabar, periode
2005 sampai semester 2 tahun 2020, jumlah rekomendasi 25,509 dengan nilai Rp2,47 triliun.

Tindak lanjut sesuai rekomendasi berjumlah 19,511 dengan nilai
Rp1,50 triliun dan tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 4,729 dengan nilai Rp857,41 miliar.

"Rekomendasi belum ditindaklanjuti 1,150 dengan nilai Rp84,61 miliar dan rekomendasi yang telah ditindaklanjuti penyetoran nol nilainya sebesar Rp1,57 triliun," tambah Agus.

Dia menambahkan dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK juga
telah melakukan penguatan budaya kerja, kemandirian, netralitas,
kualitas dan konsistensi. Dukungan seluruh stakeholder dan dukungan
seluruh kelembangaan sangat diperlukan utnuk menjalankan fungsi BPK
sebagai badan pemeriksa. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya