Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AJANG Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua memberikan semangat kebangsaan, rasa nasionalisme kepada seluruh warga Papua bahwa mereka adalah bagian dari warga Indonesia. Tidak hanya itu, pelaksanaan PON menjadi ajang untuk menjalin kebersamaan satu sama lain, panggung kebersamaan, panggung persatuan, dan panggung persaudaraan.
Tokoh pemuda Papua Gazali Renngiwur membernarkan bahwa keberhasilan pelaksanann PON di Papua melahirkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Papua. Apalagi Stadion Lukas Enembe telah menjadi salah satu stadion terbesar di Asia.
“Karenanya, rasa nasionalisme di Papua harus selalu dipupuk dengan pendekatan kesejahteraan serta menghilangkan rasa rasialisme,” ungkap Gazali dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (1/12).
Menurut dia, sejak bergabung kembali atau lepas dari cengkeraman pemerintahan Belanda, orang Papua secara historis, kultural dan politik terus memupuk rasa kebangsaan Indonesia tersebut. Hal ini karena kebijakan pemerintah RI terhadap status Papua di tinjau dari Hukum Internasional sudah final yaitu, Papua merupakan bagian dari wilayah NKRI.
Salah satu prinsip dasar yang terdapat dalam hukum internasional telah melatar belakangi jauh sebelum Papera 1969, papua sudah menjadi bagian yang sah dari NKRI adalah, Azas Uti Posedetis juris. Azas ini diakui dalam hukum internasional dan sudah dipraktekan secara luas diberbagai negara.
“Azas ini pada intinya mengatur bahwa ‘batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka’. Konsekuensi logis dari azas tersebut dikaitkan dengan masalah Papua barat otomatis beralih status nya menjadi bagian wilayah Republik Indonesia sejak saat proklamasi 17 Agustus 1945,” jelas dia.
Pakar hukum Internasional Eddy Pratomo menyatakan, adanya gerakan upaya KSTP menggaungkan perlunya referendum tidak ada dasarnya. Keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri namun masuk kategori separatisme.
"Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional," kata dia.
Menurutnya, referendum bagi penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya bersama-sama pada tanggal 17 Agustus 1945. Terkait konteks Self Determination dalam hukum internasional, bahwa suatu entitas dapat memisahkan diri dari negara hanya terbatas untuk negara kolonial yang digunakan untuk eksploitasi, dan bukan untuk negara berdaulat.
Baca juga: Tokoh Papua Puji Komitmen Pemerintah Pemulihkan Ekonomi Bumi Cendrawasih
Sementara itu, pemisahan Papua dengan Indonesia tidak dapat dilakukan karena Indonesia adalah negara yang berdaulat. Indonesia juga telah memenuhi penghormatan terhadap internal self-determination karena telah memberikan otonomi khusus di Papua yang mewujudkan supremasi hukum, perlindungan HAM dan peningkatan serta kesejahteraan bagi rakyat Papua.
“Karena itu jika ada upaya melepaskan dari kedaulatan Indonesia dengan secession campaign, hal itu tidak memiliki basis legal hukum internasional,” kata dia.
Maka sudah selayaknya ditumpas dengan cara-cara penegakan hukum. Apapun yang terjadi di Papua, seperti penembakan dan kerusuhan adalah internal affair dari sebuah negara, sehingga negara wajib melakukan penindakan hukum.
“Apalagi Isu Papua sebenarnya telah selesai sejak lama namun hanya digunakan sebagai alat oleh oknum-oknum atau anasir.” Jelasnyaz
Senada dengan itu, mantan Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menyoroti bahwa yang terpenting adalah adanya jaminan hak-hak substansial masyarakat Papua, yang menjadikan kedaulatan sebagai warga NKRI. Jaminan tersebut meliputi tradisi kesukuan dan hubungan rakyat dan tanah.
“Perlu dipertimbangkan secara kelembagaan dan regulasi untuk menjamin hal tersebut. Dalam perkembangannya, sejak adanya UU 21/2001 hingga amandemen UU 3/2021 integrasi negara dan politik telah mengikuti perubahan tersebut dengan menjadi keadilan demokrasi yang substansial. Hak-hak ekspresi dan identitas kolektif mereka tidak boleh dihilangkan untuk kemudian diasimilasikan menjadi identitas nasional itu sendiri. Identitas dan hak ekspresi harus tetap dijamin sebagai bagian dari identitas nasional,” jelas dia.
Menurut Dekan FIN Unusia tersebut, beberapa langkah mungkin bisa diusulkan, antara lain penghargaan atas mekanisme adat dan kesukukan sebagai kekuatan budaya dan politik melalui MRP, tidak melalui parpol mungkin akan mengubah tradisi dari konflik dan perang menjadi kerjasama dan konsensus/musyawarah.
Terkait hal ini, Tokoh Adat Papua dari Kaimana Safar M Furuada berharap otonomi khusus jilid 2 di Papua dapat berperan besar dalam pemberdayaan warga asli Papua, lebih berfokus pada pembangunan fasilitas pelayanan publik serta mengedepankan dialog seperti yang telah dilakukan dengan Aceh. Selain itu, untuk menghapus beban sejarah masa lalu, juga diperlukan rekonsiliasi dalam kerangka penegakan hukum dan keadilan di Papua.
“Orang Papua akan merasa menjadi bagian dengan Indonesia melalui pendekatan sosial. Bukan hanya bagaimana Papua mencintai Indonesia, tapi juga bagaimana Indonesia mencintai Papua.” tegasnya tokoh Papua yang juga menjadi sekertaris MUI di Kaimana. (R-3)
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
ADA yang menarik dari teks Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai gerakan nasionalisme paling awal dan nyata
KETUA Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, menegaskan pentingnya membentuk generasi muda yang tangguh dan berjiwa nasionalis. Generasi muda harus siap berkorban untuk negara.
Nama “Bones” yang berarti tulang diangkat sebagai simbol kerangka nilai kebangsaan, fondasi yang menyatukan masyarakat Indonesia.
Sehingga film apapun yang dimunculkan ke publik yang mengangkat isu nasionalisme, termasuk film animasi viral yang akan tayang di bioskop pada 17 Agustus ini.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang dalam beberapa program pembangunan telah menempatkan nasionalisme sekaligus mencintai produk lokal Bali.
Media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved