Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pembangunan Mulai Selaras dengan Wilayah Lain

Gana Buana
01/12/2021 18:10
Pembangunan Mulai Selaras dengan Wilayah Lain
Webinar tentang Papua.(DOK IST)

AJANG Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua memberikan semangat kebangsaan, rasa nasionalisme kepada seluruh warga Papua bahwa mereka adalah bagian dari warga Indonesia. Tidak hanya itu, pelaksanaan PON menjadi ajang untuk menjalin kebersamaan satu sama lain, panggung kebersamaan, panggung persatuan, dan panggung persaudaraan. 

Tokoh pemuda Papua Gazali Renngiwur membernarkan bahwa keberhasilan pelaksanann PON di Papua melahirkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Papua. Apalagi Stadion Lukas Enembe telah menjadi salah satu stadion terbesar di Asia. 

“Karenanya, rasa nasionalisme di Papua harus selalu dipupuk dengan pendekatan kesejahteraan serta menghilangkan rasa rasialisme,” ungkap Gazali dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (1/12).

Menurut dia, sejak bergabung kembali atau lepas dari cengkeraman pemerintahan Belanda, orang Papua secara historis, kultural dan politik terus memupuk rasa kebangsaan Indonesia tersebut. Hal ini karena kebijakan pemerintah RI terhadap status Papua di tinjau dari Hukum Internasional  sudah final yaitu, Papua merupakan bagian dari wilayah NKRI. 

Salah satu prinsip dasar yang terdapat dalam hukum internasional telah melatar belakangi jauh sebelum Papera 1969, papua sudah menjadi bagian yang sah dari NKRI adalah, Azas Uti Posedetis juris. Azas ini diakui dalam hukum internasional dan sudah dipraktekan secara luas diberbagai negara. 

“Azas ini pada intinya mengatur bahwa ‘batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka’. Konsekuensi logis dari azas tersebut dikaitkan dengan masalah Papua barat otomatis beralih status nya menjadi bagian wilayah Republik Indonesia sejak saat proklamasi 17 Agustus 1945,” jelas dia.

Pakar hukum Internasional Eddy Pratomo menyatakan, adanya gerakan upaya KSTP menggaungkan perlunya referendum tidak ada dasarnya.  Keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri namun masuk kategori separatisme. 

"Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional," kata dia.

Menurutnya, referendum bagi penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya bersama-sama pada tanggal 17 Agustus 1945. Terkait konteks Self Determination dalam hukum internasional, bahwa suatu entitas dapat memisahkan diri dari negara hanya terbatas untuk negara kolonial yang digunakan untuk eksploitasi, dan bukan untuk negara berdaulat.

Baca juga: Tokoh Papua Puji Komitmen Pemerintah Pemulihkan Ekonomi Bumi Cendrawasih

Sementara itu, pemisahan Papua dengan Indonesia tidak dapat dilakukan karena Indonesia adalah negara yang berdaulat. Indonesia juga telah memenuhi penghormatan terhadap internal self-determination karena telah memberikan otonomi khusus di Papua yang mewujudkan supremasi hukum, perlindungan HAM dan peningkatan serta kesejahteraan bagi rakyat Papua. 

“Karena itu jika ada upaya melepaskan dari kedaulatan Indonesia dengan secession campaign, hal itu tidak memiliki basis legal hukum internasional,” kata dia.

Maka sudah selayaknya ditumpas dengan cara-cara penegakan hukum. Apapun yang terjadi di Papua, seperti penembakan dan kerusuhan adalah internal affair dari sebuah negara, sehingga negara wajib melakukan penindakan hukum. 

“Apalagi Isu Papua sebenarnya telah selesai sejak lama namun hanya digunakan sebagai alat oleh oknum-oknum atau anasir.” Jelasnyaz

Senada dengan itu, mantan Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menyoroti  bahwa yang terpenting adalah adanya jaminan hak-hak substansial masyarakat Papua, yang menjadikan kedaulatan sebagai warga NKRI. Jaminan tersebut meliputi tradisi kesukuan dan hubungan rakyat dan tanah.

“Perlu dipertimbangkan secara kelembagaan dan regulasi untuk menjamin hal tersebut. Dalam perkembangannya, sejak adanya UU 21/2001 hingga amandemen UU 3/2021 integrasi negara dan politik telah mengikuti perubahan tersebut dengan menjadi keadilan demokrasi yang substansial. Hak-hak ekspresi dan identitas kolektif mereka tidak boleh dihilangkan untuk kemudian diasimilasikan menjadi identitas nasional itu sendiri. Identitas dan hak ekspresi harus tetap dijamin sebagai bagian dari identitas nasional,” jelas dia.

Menurut Dekan FIN Unusia tersebut, beberapa langkah mungkin bisa diusulkan, antara lain penghargaan atas mekanisme adat dan kesukukan sebagai kekuatan budaya dan politik melalui MRP, tidak melalui parpol mungkin akan mengubah tradisi dari konflik dan perang menjadi kerjasama dan konsensus/musyawarah.

Terkait hal ini, Tokoh Adat Papua dari Kaimana Safar M Furuada berharap otonomi khusus  jilid 2 di Papua dapat berperan besar dalam pemberdayaan warga asli Papua, lebih berfokus pada pembangunan fasilitas pelayanan publik serta mengedepankan dialog seperti yang telah dilakukan dengan Aceh. Selain itu, untuk menghapus beban sejarah masa lalu, juga diperlukan rekonsiliasi dalam kerangka penegakan hukum dan keadilan di Papua.

“Orang Papua akan merasa menjadi bagian dengan Indonesia melalui pendekatan sosial. Bukan hanya bagaimana Papua mencintai Indonesia, tapi juga bagaimana Indonesia mencintai Papua.” tegasnya tokoh Papua yang juga menjadi sekertaris MUI di Kaimana. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik