Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi kota dan kabupaten. Bila hal itu tak diakomodir, puluhan ribu buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja hingga turun ke jalan.
"Buruh akan turun ke jalan bila tuntutan itu tak direalisasikan Gubernur. Buruh di Jabar khususnya anggota KSPSI akan mengawal penetapan UMK 2022 baik dengan unjuk rasa maupun mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021 yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto, Minggu (28/11).
Roy mengatakan sejauh ini Pemprov Jabar belum menetapkan besaran UMK di 27 kabupaten/kota. Sedangkan UMP sudah ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp 31 ribu dibandingkan dengan 2021.
Usulan UMK beberapa kabupaten dan kota sudah diserahkan ke Pemprov Jabar. Beberapa diantaranya seperti Kota Bandung yang usulan UMKnya di angka Rp3,7 juta. Kabupaten Karawang (Rp5 juta), serta Kota Cimahi (Rp3,5 juta).
"Kami aeminta agar Ridwan Kamil tak menggunakan formula PP 36 tahun 2021 untuk menetapkan UMK di kabupaten dan kota di Jabar. Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi," tegasnya.
Roy menambahkan dewan pengupahan Provinsi Jabar sudah mengadakan rapat pleno terkait usulan UMK 2022. Namun rapat pleno tak menghasilkan kesepakatan.
Mayoritas rekomendasi UMK 2022 yang disampaikan oleh bupati/wali kota se-Jabar kepada Gubernur, tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP nomor 36 tahun 2021. "Maka kami menyatakan sikap menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021. Meminta Gubernur Jabar menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan yang terakhir bupati/walikota yang telah disampaikan kepada gubernur," tambahnya. (OL-15)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved