Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Destinasi Wisata di DIY Tidak Ditutup Saat Liburan Nataru

Agus Utantoro
23/11/2021 20:30
Destinasi Wisata di DIY Tidak Ditutup Saat Liburan Nataru
Wisatawan di Pantai Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta(ANTARA)

KEPALA Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Singgih Rahardjo menegaskan, meski pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diberlakukan PPKM Level 3, destinasi wisata tidak akan ditutup. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak menutup destinasi wisata.

"Saya mendengar dari rencana kebijakan pemberlakuan PPKM Level 3 itu tidak  ada penutupan tempat wisata," kata Singgih.

Namun, jelasnya, yang akan dilakukan adalah dengan pembatasan pengunjung, peningkatan penerapan protokol kesehatan dan penerapan aplikasi PeduliLindungi. "Namun kami masih menunggu detailnya," kata Singgih.

Sikap menunggu regulasi pemberlakuan PPKM Level 3 dari  24 Desember hingga 2 Januari itu, juga disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo. Menurut dia, informasi yang sudah diterimanya, pemberlakuan PPKM Level 3 mendatang itu untuk semua daerah, baik yang sudah level 1 maupun level 2.

"Semua akan kembali ke level 3. Kami mendengar informasi bahwa pemberlakukan PPKM Level 3 mendatang itu tidak sama dengan level 3 yang sebelumnya," katanya.

Salah satunya, pada sektor pariwisata untuk level 3 mendatang tidak ada penutupan. Namun demikian, pembatasan-pembatasan seperti apa, katanya pihaknya masih menunggu regulasinya.

Ia mengimbau masyarakat tidak menanggapi rencana tersebut dengan berlebihan, karena akan ada ketentuannya dan yang terpenting adalah  sebagai upaya pengendalian.

Di sisi lain, Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana berharap, pemberlakukan PPKM Level 3 pada libur Nataru ini, tidak melarang orang untuk bepergian. "Kami berharap, bepergian tetap dibolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat" ujarnya.

Menurut dia kalangan perhotelan dan restoran di DIY dipasrikan akan mengikuti ketentuan kebijakan PPKM Level 3 tersebut. Kalangan PHRI, lanjutnya menyadari bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran covid-19 agar tetap terkendali. Dijelaskan pada akhir-akhir ini aktivitas perhotelan di DIY sudah mulai membaik dan bahkan terakhir, tingkat okupansi telah dapat mencapai 80 persen. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik