Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRES Bukittinggi mengungkap kasus dugaan prostitusi yang memperdagangkan anak perempuan di bawah umur. Selain mengamankan korban, polisi juga menangkap seorang pelaku dengan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Allan Budikusumah mengatakan, pelaku dan korban ditangkap di kamar hotel pada Jumat (19/11) malam. Ini setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Usai menerima informasi itu, personel Unit III PPA bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya. "Kami akhirnya menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel," kata Allan, Senin (22/11).
Pelaku yang ditangkap berinisial GA, 32, warga Bukittinggi. Sedangkan korban berinisial A, 16, warga Kabupaten Agam.
Baca juga: Jelang Sidang, M Kece Masuk Sel Khusus Polres Ciamis
Saat proses penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan. Salah satunya yaitu uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban. (OL-14)
Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT. HKN
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Tersangka memberikan upah Rp60 ribu per anak. Uang tersebut akan dibayarkan setelah sang anak bekerja selama dua bulan dan minimal sepuluh kali melayani tamu dalam satu hari.
Enam tersangka, lanjutnya, masih berusia belasan tahun bahkan berusia 15 tahun tersebut. Keenam tersangka tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ekspoitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor. Kasus prostitusi yang dikenal kawin kontrak, bukan rahasia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.
Investasi dalam hal penguatan infrastruktur cagar budaya yang tahan bencana juga penting untuk dilakukan.
Agenda yang digagas oleh Yayasan Proklamator Bung Hatta ini sudah dimulai sejak tanggal 6 Agustus berupa webinar membahas sosok Bung Hatta.
Ini penjelasan sosiolog soal kasus inses atau hubungan sedarah yang dilakukan oleh orangtua dan anak yang terjadi di berbagai daerah Indonesia seperti di Bukittinggi dan Purwokerto.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, penetapan tersebut menjadi pendorong bagi Bukittinggi untuk pengembangan kepariwisataan berbasis alam.
JALAN utama Padang ke Bukittinggi, di kawasan Pasar Usang ditutup total mulai hari ini hinga Rabu (23/12). Penutupan karena ada perbaikan jalur rel kereta api.
Mulai Januari 2021, masyarakat penerima iuran gratis BPJS sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved