Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Buruh Sebut UMP 2022 DIY Tidak Sesuai Ekspektasi dan KHL 

Ardi teristi Hardi
21/11/2021 21:30
Buruh Sebut UMP 2022 DIY Tidak Sesuai Ekspektasi dan KHL 
Tugu Yogyakarta(Antara/Hendra Nurdiyansyah)

UPAH Minimum Provinsi 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditentukan naik menjadi Rp1.840.951,53. Besaran UMP itu naik sebesar Rp75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021. Kelompok buruh  menilai, penetapan UMP tersebut tidak sesuai ekspektasi mereka. 

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) DIY, Irsad Ade Irawan menyatakan, pihaknya menolak UMP DIY 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. 

"Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, DPD KSPSI merasa kecewa berat dan tidak puas atas besaran UMP DIY 2022," kata dia. 

Ia menegaskan, kenaikan UMP DIY 2022 yang tak signifikan seperti mengulang cerita lama soal UMP DIY yang tergolong rendah. 

Menurut dia, justru upah buruh tak pernah istimewa di Provinsi yang menyandang predikat istimewa. Upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). 

Baca juga : Naik Rp28 Ribu, UMP Sumbar 2022 Ditetapkan Rp2,5 Juta 

"Persentase kenaikan upah minimum yang tak lebih dari 5% tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," papar dia. 

Menurutnya, kenaikan upah yang hanya secuil itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi Covid-19. Keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. 

Menurut dia, penetapan UMP DIY 2022 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus/formula yang tidak berbasis survei KHL dan angka-angka yang sudah ditetapkan BPS. 

"Oleh karena itu, dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, DPD KSPSI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," tutup dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya