Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Naik Rp28 Ribu, UMP Sumbar 2022 Ditetapkan Rp2,5 Juta 

Yose Hendra
21/11/2021 19:45
Naik Rp28 Ribu, UMP Sumbar 2022 Ditetapkan Rp2,5 Juta 
Ilustrasi upah minimum(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.512.539. 

Keputusan UMP Sumbar itu, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022. 

UMP itu mulai berlaku dari 1 Januari tahun 2022 mendatang. Jumlah UMP 2022 ini mengalami kenaikan Rp28.498 bila dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. 

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang Endrizal mengatakan, upah minium kota (UMK) Padang mengikuti UMP Sumbar tersebut. 

Baca juga : Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31 Ribu jadi Rp1.841.487

"Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha termasuk di Padang," kata Endrizal, kemarin. 

Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan. 

Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya. 

Selain itu, untuk tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya