Kasus Covid-19 Melonjak, Rote Ndao Perketat Prokes di Destinasi Wisata

Palce Amalo
20/11/2021 18:45
Kasus Covid-19 Melonjak, Rote Ndao Perketat Prokes di Destinasi Wisata
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata. Hal itu dilakukan menyusul melonjaknya kasus covid-19 di daerah itu.

Penerapan prokes dimulai dari sosialisasi kepada pelaku usaha wisata dan seluruh moda transportasi. "Kita sosialiasi prokes kepada semua industri pariwisata seperti perhotelan, homestay, cottage, mobil travel dan juga ojek," kata Kabid Promosi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rote Ndao, Bambang Haryo Basuseno di sela Kegiatan Media Gathering Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT di Nemberala, Rote Barat, Sabtu (20/11).

Bambang mengatakan, penerapan prokes di destinasi wisata tetap merujuk pada kebijakan Kemenparekraf yang berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Menurutnya, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021. Namun, Rote Ndao lebih awal menerapkan PPKM level 3 lantaran terjadi lonjakan kasus covid-19 mencapai 49 orang dua hari sebelumnya. Dengan demikian, Rote Ndao juga lebih awal mencegah  klaster covid-19 di destinasi wisata.

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu mengeluarkan edaran Nomor 1.807/Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPPKM Level 3, yang isinya antara lain mewajibkan warga menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan di perkantoran atau tempat kerja 50%, dan pelaku perjalanan wajib memilik menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes antigen negatif covid-19.

Selain itu, resepsi pernikahan, kegiatan di area publik ditutup, dan seminar serta pertemuan di ruangan ditutup sementara. "Kegiatan pemberkatan nikah dapat diaksanakan dengan ketentuan jumlah orang yang hadir sebanyak 15 orang dan wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen," ujarnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya