Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

UMP Sumut 2022 Naik Tak Lebih 1%

Yoseph Pencawan
20/11/2021 17:17
UMP Sumut 2022 Naik Tak Lebih 1%
Ilustrasi(DOK MI)

GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2022 naik tidak lebih dari 1%. Sebelumnya, serikat pekerja menginginkan kenaikan setidaknya di angka 7%.

UMP Sumut 2022 ditetapkan Gubernur melalui penerbitan surat keputusan bernomor Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Dalam surat itu diputuskan angka UMP Sumut 2022 sebesar Rp2.522.609. "Ada kenaikan 0,93% dari tahun lalu atau sebesar Rp23.186,94," kata Baharuddin Siagian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Sabtu (20/11).

Menurut dia, angka upah minimum itu sudah melalui kajian yang matang dan menggunakan berbagai indikator yang sesuai dengan aturan. Penentuan angka upah minimum itu juga sudah memertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Gubernur sebelumnya telah meminta masukan dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Bahkan sebelum meneken SK tersebut Gubernur juga memanggil lagi sejumlah ahli ekonomi dan pimpinan DPRD untuk kembali meminta masukan.

Menurut Baharuddin, Gubernur sebenarnya ingin menaikkan upah minimum semaksimal mungkin. Namun kondisi perekonomian daerah belummemungkinkan
untuk itu. "Inflasi masih tinggi dan pertumbuhan ekonomi rendah," ujarnya.

Adapun pertumbuhan ekonomi Sumut saat ini masih 0,88% dengan inflasi yang mencapai 2,4%. Dan berdasarkan data BPS, lanjut dia, rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp1.102.717 per bulan.

Dari catatan media, Gubernur Edy Rahmayadi sebenarnya menepati janji menetapkan UMP 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Namun angka yang ditetapkan Edy jauh di bawah dari jumlah yang diinginkan organisasi serikat pekerja di provinsinya.

SPMI Sumut misalnya. Dengan memertimbangkan kondisi ekonomi yang mulai pulih mereka meminta kenaikan UMP Sumut 2022 minimal di angka 7%. Permintaan lebih tinggi diajukan SPN dan SBMI, keduanya mengajukan kenaikan hingga 16%. UMP merupakan acuan angka terendah bagi kabupaten dan kota dalam menentukan besaran upah minimumnya masing-masing. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik