WAKIL Presiden Ma'ruf Amin menginstruksikan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara membentuk Mal Pelayanan Publik sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi.
Instruksi itu disampaikan Wapres saat memimpin rapat mengenai pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik pemerintah daerah Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (17/11). "Saya dengar di Sumatera Utara ini belum ada MPP (Mal Pelayanan Publik)," kata Ma'ruf Amin.
Karena itu dia meminta pemerintah daerah di Sumatra Utara segera membentuk MPP. Terlebih, pembentukannya sudah memiliki payung hukum khusus, yakni Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Wapres meminta Sumut membentuk MPP baik di tingkat provinsi maupun di 33 kabupaten dan kota yang ada di provinsi itu. Adapun aktivitas yang dilakukan meliputi seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan nonperizinan.
Baik itu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah maupun kewenangan BUMN dan BUMD, dengan kebutuhan serta kondisi di daerah masing-masing.
Menurut Wapres, pembentukan MPP merupakan salah satu upaya mempercepat reformasi birokrasi di Indonesia. Reformasi birokrasi saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Kepercayaan investor pun akan bergantung pada pelayanan publik. Dengan MPP, pelayanan publik akan menjadi lebih cepat, mudah dan lebih sederhana.
Selain membentuk MPP, Wapres juga meminta seluruh pemda di Sumut untuk memanfaatkan teknologi dalam memberikan palayanan publik agar lebih efektif, efisien dan responsif. Ini akan semakin mendorong tata pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, bersih dan bebas korupsi.
Wapres sudah tiba di Medan sejak Selasa (16/11) sore seusai kunjungan kerja dari Aceh. Ma'ruf melanjutkan kunker di Medan dengan menggelar rapat tersebut didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta A Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (OL-15)