Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TIM penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, Rabu
(17/11), menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri Tahun 2014. Mereka langsung ditahan.
Ketiga tersangka terdiri dari MR, kuasa pengguna anggaran; CN, pejabat pembuat komitmen dan YNT, penyedia barang dan jasa.
Usai ditetapkan tersangka, mereka ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lembata. Penyidik menanti tahap dua atau
pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Proyek APBD II pembangunan kantor Camat Buyasuri diketahui menelan
anggaran senilai Rp1,2 miliar.
Kajari Lembata, Asrizal menjelaskan, kerugian dari proyek tersebut masih dalam perhitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi NTT.
"Kerugian masih dalam perhitungan BPKP. Kami memperkirakan Rp500 jutah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Asrizal.
Ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Camat Buyasuri ini
diancam 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 2, pasal 3, tentang
tindakan pemberantasan korupsi, Juncto pasal 55, ayat 1 ke 1 KUHP.
Asrizal menyebutkan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dimulai dari proses pengadaan, proses pelaksanaan dan pengadaan kontrak dalam pembangunan kantor Camat Buyasuri.
"Harusnya kontrak itu kontrak lumsum, mereka ubah jadi harga satuan,
harusnya kontrak itu tahun tunggal, diubah menjadi tahun jamak, dan ada 4 kali adendum," tandasnya.
Ia menyatakan ada rangkaian niat jahat dalam pembangunan kantor camat Buyasuri. Kajari berjanji akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Kupang tahun ini. (N-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
PERTEMUAN Pastoral (Perpas) Regio Gerejawi pada gereja Katolik Nusra ke-XI kembali digelar di Keuskupan Larantuka di Kota Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved