Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sebabkan Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri, 13 Orang Jaringan Pinjol Ditangkap

Siti Yona Hukmana
12/11/2021 14:31
Sebabkan Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri, 13 Orang Jaringan Pinjol Ditangkap
barang bukti pengungkapan kasus pinjaman online( MI/ANDRI WIDIYANTO)

BARESKRIM Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan ibu rumah tangga tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah. Total, 13 tersangka ditangkap.

"Kita amankan satu orang lagi, jadi seluruhnya ada 13 tersangka," kata  Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada Medcom.id, Jumat, 12 November 2021.

Pelaku yang baru-baru ini ditangkap berinisial M. Perempuan itu diringkus di kawasan Jakarta pada Rabu, 10 November 2021.

Dia berperan sebagai pembeli SIM card kosong dan meregistrasinya dengan nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu keluarga (KK) yang didapat dari internet. SIM card itu dijual ke tersangka J, pelaku desk collection. J yang menyebarkan ke enam desk collection lainnya.

M ditangkap setelah polisi meringkus otak pinjol ilegal tersebut, yakni WJS. Warga Tiongkok itu ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa malam, 2 November 2021.

Baca juga: Keluarkan 12 Fatwa, MUI Tegaskan Pinjol dan Uang Kripto Haram

WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). WJS merekrut sejumlah orang untuk menjadi karyawan KSP IMB dan merekrut pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB.

WJS juga membangun sistem pembayaran bernama Flinpay untuk melancarkan aksinya. WJS memerintahkan tersangka GC alias ER alias ED, yang lebih dahulu ditangkap untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay) ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay), melalui sistem integrasi yang dinamakan Application Programming Interface (API).

Andri tidak memerinci inisial ke-13 tersangka. Pelaku lainnya yang ditangkap ialah tujuh desk collector. Mereka diringkus di sebuah apartemen di Jakarta, salah satunya tersangka J.

Ke-13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andri.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya