Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menggagalkan penjualab 22,64 Kilogram (kg) sisik trenggiling yang nilainya mencapai Rp168.022.360. Dalam kasus ini, polisi telah menahan empat tersangka.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto, S.IK. dalam konferensi pers, Senin (1/11). Dikatakannya, barang bukti yang disita merupakan hasil penangkapan empat tersangka pada Agustus-Oktober 2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat .
"Penangkapan terhadap tersangka AS dan B dilakukan 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim. Dalam penangkaopan ini, polisi mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons dan 4 kg," terang Bonny.
Sedangkan di Kabupaten Kobar, polisi menangkap K dan FS pada 15 September dan 28 Oktober dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5,98 kg dan 11,8 kg. Bonny menuturkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan di jual para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp168.022.360.
"Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah," ucapnya.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terancm pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," tuturnya.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Karoops Polda Kalteng menyampaikan, bahwa kesiapan dalam mengamankan PSU di Kabupaten Barito Utara kali ini dilakukan dengan pengerahan personel pengamanan.
Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved