Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polda Kalteng Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Surya Sriyanti
01/11/2021 19:35
Polda Kalteng Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling
Konfrensi pers Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait kasus penjualan sisik trenggiling, Senin (1/11).(DOK Polda Kalteng)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menggagalkan penjualab 22,64 Kilogram (kg) sisik trenggiling yang nilainya mencapai Rp168.022.360. Dalam kasus ini, polisi telah menahan empat tersangka.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto, S.IK. dalam konferensi pers, Senin (1/11). Dikatakannya,  barang bukti yang disita merupakan hasil penangkapan empat tersangka pada Agustus-Oktober 2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat .

"Penangkapan terhadap tersangka AS dan B dilakukan 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim. Dalam penangkaopan ini, polisi mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons dan 4 kg," terang Bonny.

Sedangkan di Kabupaten Kobar, polisi menangkap K dan FS pada 15 September dan 28 Oktober dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5,98 kg dan 11,8 kg. Bonny menuturkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan di jual para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp168.022.360.

"Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah," ucapnya.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terancm pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," tuturnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya