Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEPALA antor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan mantan terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat Heather Lois Mack diusulkan masuk dalam daftar cekal seumur hidup, bersamaan dengan proses deportasi. "Dia (Heather) pasti diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Tergantung disetujui atau tidak. Diajukan seumur hidup (pencekalan) karena ini kejahatan yang cukup serius. Jangan sampai nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi jadi harus dihindari," kata Jamaruli saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (30/10).
Ia mengatakan pencekalan hanya berlaku bagi mantan terpidana Heather Lois Mack, sementara bagi anaknya tidak diusulkan masuk dalam pencekalan tersebut. "Anaknya tidak bersalah, tidak masuk daftar cekal," katanya.
Sementara itu untuk paspor dan tiket milik Heather saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasian. Sedangkan untuk anaknya yang saat ini masih dibawa pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim, juga akan ikut dipulangkan. Kata dia, saat ini sudah ada salinan paspor dan tiket keberangkatan.
Ia menegaskan bahwa Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada Selasa (2/11) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan.
Sebelumnya, pada Jumat, 29 Oktober 2021 Heather Lois Mack dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183. Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT. DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan ibunya dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selama berada dalam lapas, Heather diketahui berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk selanjutnya dilakukan BAP dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 75 Keimigrasian maka Heather dapat dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi. (OL-8)
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved