Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mulai Besok, PCR Jadi Syarat Perjalanan Dari Dan Menuju Bandara Juanda

Heri Susetyo
23/10/2021 17:49
Mulai Besok, PCR Jadi Syarat Perjalanan Dari Dan Menuju Bandara Juanda
Calon penumpang di Bandara Juanda Jawa Timur mengantri di depan loket pelayanan.(MI/Heri Susetyo)

MULAI Minggu (24/10), para calon penumpang pesawat dari dan menuju Bandara Juanda, Jawa Timur wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR.

Aturan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Aturan baru tersebut disosialiasikan kepada kami pada Kamis (21/10). Dan mulai Minggu 24/10), para calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertfikat vaksin minimal dosis pertama," kata General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar, Sabtu (23/10).

Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi pada 21-23 Oktober, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya. Penumpang pesawat menuju antarkota dalam pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang misalnya, dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua.

"Jadi hari ini, Sabtu (23/10) adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Besok atau Minggu (24/10) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,"  kata Sisyani.

Ia menambahkan bahwa sesuai surat edaran terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara. Pada surat edaran tersebut dijelaskan untuk usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga.

Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk. Bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1).

"Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan," ujar Sisyani. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya