Kajati Kalbar Ancam Tindak Tegas Penyalahgunaan Anggaran Covid-19

Mediaindonesia.com
18/10/2021 13:18
Kajati Kalbar Ancam Tindak Tegas Penyalahgunaan Anggaran Covid-19
Kejaksaan(Ilustrasi)

KEPALA Kejaksaan Tinggi KalimantanBaratMasyhudi ancam akan menindak tegas kepada siapa pun yang menyalahgunakan penggunaan anggaran penanganan covid-19 di provinsi itu.

‘’Kami ingatkan jangan sampai main-main dalam pengelolaan keuangan negara ini, siapa pun yang menyalahgunakannya, akan kami proses hukum,’’ kata Masyhudi di Pontianak, Senin (18/10).

Dia mengingatkan jangan coba-coba korupsi. Perintah Jaksa Agung sudah jelas untuk melaksanakan penegakan hukum dengan tegas, adil, bermanfaat, untuk rakyat, dan dengan hati nurani.

Masyhudi menambahkan pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan secara virtual dengan Dirjen Perbendaharaan guna membahas pengelolaan anggaran penanganan covid-19 agar lebih maksimal, tetapi tidak menyalahi aturan.

‘’Supaya anggaran covid-19 maksimal, karena beberapa lembaga malah  refocusing anggaran dalam menanggulangi masalah covid-19 ini,’’ katanya.

Baca juga : Pemkab Lembata Dinilai Sukses Turunkan Angka Stunting

Masyhudi mengatakan hal itu untuk menindaklanjuti agar anggaran covid-19 benar-benar dimaksimalkan untuk kebutuhan warga yang terdampak pandemi ini.

‘’Dalam hal ini, kami mendorong supaya anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah benar-benar dilakukan penyerapan secara optimal karena warga sangat embutuhkannya,’’ ujarnya.

Dia berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawal anggaran yang diberikan pemerintah agar digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan masyarakat.

‘’Untuk itu, saya minta tolong para awak media dan seluruh elemen masyarakat agar ikut bertanggung jawab, melihat, memantau, bahkan ikut memperhatikan penggunaan uang negara ini agar tepat sasaran,’’ katanya.

Masyhudi mengungkapkan bahwa hal ini sejalan dengan pesan Presiden Jokowi bahwa setiap rupiah anggaran harus benar-benar digunakan untuk pemanfaatan kepentingan masyarakat. (Ant/OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya