Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM habis kegaduhan publik mengenai pedagang pasar Gambir Deliserdang, korban penganiayaan empat preman yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus serupa kembali mencuat di Sumatera Utara (Sumut).
Kali ini seorang anak yang menjadi korban KDRT di Pematangsiantar malah ditetapkan sebagai tersangka setelah lapor polisi. Lebih miris lagi, pihak
terlapor adalah ayah kandung korban sendiri yang juga seorang petugas
polisi di Polres Pematangsiantar.
"Si anak malah ditetapkan sebagai tersangka setelah ayahnya melaporkan
balik," ungkap Komalasari, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
(LPAI) Sumut, saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).
Komalasari menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan
terhadap seorang anak yang menjadi korban KDRT oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini berawal ketika MFA,16, bersama dengan ibunya, ingin mengajukan
laporan polisi (LP) atas tindakan KDRT yang dia alami dari sang ayah. Pada
2 Desember 2020, mereka pun mendatangi Polres Siantar untuk mengajukan LP.
Namun, mereka diarahkan menemui Wakapolres dan Kasi Propam. Dalam pertemuan, kedua pejabat utama Polres Siantar itu meminta mereka untuk tidak
melanjutkan pelaporan kasus ini.
Namun MFA dan ibunya tetap lanjut dan beralih mengajukan pelaporan ke Polda
Sumut. Dengan nomor laporan, LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.
Penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kemudian
mengundang pelapor dan korban untuk mediasi pada 11 Januari 2021. Namun
upaya mediasi tidak terlaksana karena pelapor dan korban tidak bersedia
menjalaninya.
Mereka bersikap seperti itu karena kekerasan serupa yang kerap dilakukan
terlapor sudah bertahun-tahun dialami korban dan kakak-kakaknya.
Menurut Komalasari, setelah korban dan pelapor tidak bersedia menjalani
mediasi, mereka sering mendapat intimidasi dari terlapor. Pihak terlapor,
yakni Ipda PJSP, merupakan mantan suami dari ibu korban.
Setelah anak dan mantan istrinya bergeming tidak mau mencabut laporan, Ipda
PJSP lantas melaporkan balik, dengan tuduhan serupa. Melalui laporan
bernomor LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021, Ipda PJSP juga
mengaku mengalami KDRT.
Pada 16 Februari 2021 penanganan berkas LP MFA dilimpahkan Polda Sumut ke
Polres Siantar. Namun bukannya diproses, pada 8 Oktober 2021, malah keluar
Surat Ketetapan Polres Pematangsiantar No.Pol :
Sprin-Dik/143/X/2021/Reskrim yang menetapkan MFA sebagai tersangka.
Anak perempuan yang masih duduk di kelas III SMA itu ditetapkan sebagai
tersangka atas LP yang diajukan Ipda PJSP. Oknum polisi ini menjabat
sebagai salah satu Kanit di Polres Siantar.
"Dari proses panjang kasus ini, kami menyimpulkan bahwa laporan balik dari
pelaku bertujuan menghentikan laporan korban terhadap pelaku," kata
Komalasari.
Dia menegaskan, pihaknya meminta Polri untuk mencabut penetapan status
tersangka tersebut dan memeroses dugaan kasus KDRT yang diajukan MFA. LPAI Sumut menilai ada diskriminasi hukum yang mengarah kepada upaya
kriminalisasi terhadap korban dalam perkara ini. (OL-13)
Baca Juga: Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri: Kami tidak Layani Perang
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved