Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
BELUM habis kegaduhan publik mengenai pedagang pasar Gambir Deliserdang, korban penganiayaan empat preman yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus serupa kembali mencuat di Sumatera Utara (Sumut).
Kali ini seorang anak yang menjadi korban KDRT di Pematangsiantar malah ditetapkan sebagai tersangka setelah lapor polisi. Lebih miris lagi, pihak
terlapor adalah ayah kandung korban sendiri yang juga seorang petugas
polisi di Polres Pematangsiantar.
"Si anak malah ditetapkan sebagai tersangka setelah ayahnya melaporkan
balik," ungkap Komalasari, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
(LPAI) Sumut, saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).
Komalasari menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan
terhadap seorang anak yang menjadi korban KDRT oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini berawal ketika MFA,16, bersama dengan ibunya, ingin mengajukan
laporan polisi (LP) atas tindakan KDRT yang dia alami dari sang ayah. Pada
2 Desember 2020, mereka pun mendatangi Polres Siantar untuk mengajukan LP.
Namun, mereka diarahkan menemui Wakapolres dan Kasi Propam. Dalam pertemuan, kedua pejabat utama Polres Siantar itu meminta mereka untuk tidak
melanjutkan pelaporan kasus ini.
Namun MFA dan ibunya tetap lanjut dan beralih mengajukan pelaporan ke Polda
Sumut. Dengan nomor laporan, LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.
Penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kemudian
mengundang pelapor dan korban untuk mediasi pada 11 Januari 2021. Namun
upaya mediasi tidak terlaksana karena pelapor dan korban tidak bersedia
menjalaninya.
Mereka bersikap seperti itu karena kekerasan serupa yang kerap dilakukan
terlapor sudah bertahun-tahun dialami korban dan kakak-kakaknya.
Menurut Komalasari, setelah korban dan pelapor tidak bersedia menjalani
mediasi, mereka sering mendapat intimidasi dari terlapor. Pihak terlapor,
yakni Ipda PJSP, merupakan mantan suami dari ibu korban.
Setelah anak dan mantan istrinya bergeming tidak mau mencabut laporan, Ipda
PJSP lantas melaporkan balik, dengan tuduhan serupa. Melalui laporan
bernomor LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021, Ipda PJSP juga
mengaku mengalami KDRT.
Pada 16 Februari 2021 penanganan berkas LP MFA dilimpahkan Polda Sumut ke
Polres Siantar. Namun bukannya diproses, pada 8 Oktober 2021, malah keluar
Surat Ketetapan Polres Pematangsiantar No.Pol :
Sprin-Dik/143/X/2021/Reskrim yang menetapkan MFA sebagai tersangka.
Anak perempuan yang masih duduk di kelas III SMA itu ditetapkan sebagai
tersangka atas LP yang diajukan Ipda PJSP. Oknum polisi ini menjabat
sebagai salah satu Kanit di Polres Siantar.
"Dari proses panjang kasus ini, kami menyimpulkan bahwa laporan balik dari
pelaku bertujuan menghentikan laporan korban terhadap pelaku," kata
Komalasari.
Dia menegaskan, pihaknya meminta Polri untuk mencabut penetapan status
tersangka tersebut dan memeroses dugaan kasus KDRT yang diajukan MFA. LPAI Sumut menilai ada diskriminasi hukum yang mengarah kepada upaya
kriminalisasi terhadap korban dalam perkara ini. (OL-13)
Baca Juga: Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri: Kami tidak Layani Perang
Kepolisian Australia mencari seorang pria yang diduga menembak mati dua petugas di Porepunkah, Melbourne.
Rapper Lil Nas X resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan melukai seorang polisi dan menolak ditangkap.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved