Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Klaten Izinkan Pentas Seni dan Hajatan

Djoko Sardjono
10/10/2021 18:40
Klaten Izinkan Pentas Seni dan Hajatan
Pertunjukan kesenian di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah(MI/DJOKO SARDJONO)


DINAS Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora)
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengizinkan kegiatan seni budaya dan
hajatan atau resepsi pernikahan, tetapi dengan beberapa pembatasan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Disparbudpora Klaten Sri Nugroho No 436/652/13 tanggal 7 Oktober 2021 perihal Penyelenggaraan Kegiatan/Event Seni Budaya dan Hajatan di Kabupaten Klaten.

Terkait kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan,
pengunjung dibatasi maksimal 50%, protokol kesehatan diterapkan secara ketat, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

Kemudian, event seni budaya dengan skala besar diharuskan mendapat izin
dari Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten dan Polres. Sementara event seni
budaya skala kecil dengan pemberitahuan kepada muspika setempat.

Di sisi lain, untuk pelaksanaan ijab kabul atau resepsi pernikahan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Hajatan ini pun hanya diizinkan dengan ketentuan dihadiri tamu maksimal 50 undangan dari kedua pihak.

Makanan dan minuman yang disajikan untuk tamu dalam boks dan dibawa
pulang. Pun keluarga dari luar kota wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR 1x24 jam kepada Satgas Covid-19 RT/RW.

Apabila dalam pelaksanaan event seni budaya dan hajatan/resepsi
pernikahan terjadi pelanggaran, Satgas Covid-19 dapat membubarkan.
Pembubaran event ini juga tertuang dalam SE Kepala Disparbudpora Klaten.

Penerbitan SE tentang kegiatan/event seni budaya dan hajatan, kata
Kadisparbudpora Sri Nugroho, Sabtu (9/10), berdasarkan Inmendagri No
41/2021 dan Inbup No 19/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Klaten. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik