PEMERINTAH Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menutup obyek-obyek wisata. Penutupan berlaku untuk semua obyek wisata, baik wisata alam maupun wisata buatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Majalengka, Karna Sobahi, No 443.1/1532/BPBD tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka. Keputusan penutupan obyek wisata tersebut ditindaklanjuti Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Majalengka.
Mereka menutup kegiatan wisata ziarah/obyek daya tarik wisata alam di lingkup kerjanya. "Ditutup sementara," tutur Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II Majlaengka, Jaja Suharja Senjaga, Kamis (7/10).
Selama penutupan tersebut pihaknya mengimbau agar pengelola obyek daya tarik wisata alam di lingkup seksi PTN Wilayah II Majalengka untuk membersihkan fasilitas wisata yang dikelola. Serta melengkapi peralatan penunjang protokol kesehatan.
Sementara itu Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan (Kabupaten Majalengka), Agus Susanto, menjelaskan kembalinya Kabupaten Majalengka ke level 3 PPKM itu bukan karena melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19. "Namun terkait dengan kriteria cakupan vaksinasi Covid-19," tutur Agus.
Dijelaskan Agus, hingga Rabu (6/10) realisasi vaksinasi dosis satu di Kabupaten Majalengka baru 27,92 persen atau 292.599 sedangkan realisasi vaksinasi dosis kedua sebanyak 14,81 persen atau 155.171 dosis. Untuk realisasi dosis ketiga 1.954 dosis atau 0,19 persen.
Sedangkan untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka hingga Rabu (6/10) terdapat penambahan 5 kasus baru. dengan penambahan tersebut maka total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 11.530 kasus. “Kami berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan,� tutur Agus. Agus juga meminta warga untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi Covid-19. (OL-15)