Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kontraktor Ajukan Gugatan Praperadilan Polda Jawa Barat

Bayu Anggoro
29/9/2021 22:30
Kontraktor Ajukan Gugatan Praperadilan Polda Jawa Barat
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat( ANTARA/Raisan Al Farisi)

GUNAWAN Sutisna, seorang kontraktor, mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Jawa Barat. Alasannya, kasus penipuan dengan modus cek kosong senilai Rp8 miliar, yang telah ia laporkan dihentikan penyidik.

Kuasa Hukum Gunawna, Asri Purwanti, Rabu (29/9) menyatakan kliennya melaporkan Sutomo Jabir, pengusaha yang juga anggota DPRD Kalimantan Timur dan istrinya Hasmini.

Laporan dilayangkan pada 2019 lalu. Namun, setelah bergulir dua tahun, laporan itu dihentikan dengan alasan tidak jelas. "Kami sudah bersabar untuk ditindaklanjuti hampir dua tahun. Tapi laporan kami malah dihentikan oleh penyidik," tegas Asri.

Dalam SP3 yang diterima kliennya, lanjut Asri, disebutkan alasan
dihentikannya penyelidikan tersebut. Di antaranya, dua lembar cek
tersebut disebutkan sudah diketahui dua belah pihak sebagai jaminan.

Kemudian diakui juga adanya pinjaman dari terlapor. Disebutkan juga
pelapor sudah menerima pengembalian dari terlapor sebesar Rp2,6 miliar
dan dua sertifikat sebagai jaminan.

"Yang menjadi laporan saya adalah dua cek kosong senilai Rp8 miliar. Uang Rp2,6 miliar diterima jauh sebelum Sutomo Jabir memberi dua cek pada klien kami," katanya.

Dia menyayangkan laporan dihentikan Polda Jabar, padahal penyidik
belum memeriksa semua pihak-pihak terkait. "Dalam penghentian telah ada
jaminan cek. Tapi cek itu sumber dana, bukan jaminan, tapi alat bayar
diberikan ke klien kami. Kami juga cek sesuai tanggal efektif ternyata
dana kosong. Kami juga mendapat penolakan dari bank. Kami cek lagi dua
kali saldo nol," tambahnya.

Lebih lanjut Asri jelaskan, laporan polisi yang dibuat ke Polda Jabar
dan berujung dihentikan ini bermula saat kliennya berhubungan dengan
Hasmini dan Sutomo Jabir.

Saat itu, terlapor Hasmini dan  Sutomo Jabir mengajak kliennya bekerja sama membangun Sekolah MAN 4 Jakarta.

Bentuk kerja sama berupa kliennya mendanai pekerjaan terlapor dengan
imbalan keuntungan 17,5% dari nilai proyek. Kliennya pun mendanai
sebesar Rp11 miliar.

Bangunan sekolah MAN 4 sendiri saat ini sudah selesai. Bahkan,
Kementerian Agama sudah membayar ke PT Verbeck Mega Perkasa yang
dipimpin Hasmini.

"Tapi jangankan diberi keuntungan, sampai sekarang uang klien kami belum dikembalikan, padahal proyek di MAN 4 sudah dibayar lunas," katanya.

Menurut dia, bukti sudah ada di polisi dan dari pihak penyidik juga belum meriksa bank yang bersangkutan. Di tengah jalan, kasus itu dihentikan.

Atas kejadian itu, pihaknya melaporkan Polda Jabar dengan gugatan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung pada Selasa
(28/9).

"Kami tidak akan tinggal diam, saya akan terus kejar sampai Mabes
Polri. Segala daya upaya akan kami tempuh sesuai ketentuan hukum yang
berlaku untuk mencari keadilan ini," tegas Asri. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya