Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap produsen sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau gorilla di
di Desa Jebugan, Klaten Utara.
Dari pengembangan kasus tembakau gorilla, tim operasional Satnarkoba
Polres Klaten berhasil menangkap tiga pengedar dan pemakai lainnya
berikut barang bukti tembakau gorilla 1,5 kilogram.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus tembakau gorilla itu berawal dari penangkapan tersangka Krisna YA, 23, produsen.
Tersangka Krisna, warga Jebugan, Klaten Utara, ditangkap petugas saat
bersama Deva AF, 23, temannya satu desa berkendara mobil Honda Jazz akan mengedarkan tembakau gorilla.
Berdasarkan hasil pengembangan dari Krisna dan Deva, petugas menangkap
tersangka lainnya, yakni Munawir R, 26, warga Karangnongko, dan Joddi
H, 21, asal Karangpandan, Karanganyar.
Menurut Kasat Narkoba, bahan tembakau gorilla itu diperoleh Krisna dari
Jakarta. Target pasar mereka ialah kalangan muda di Soloraya dan DI Yogyakarta.
Tersangka Krisna mengaku mendapatkan untung besar dari usaha memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau gorilla. Dalam satu
bulan, dia bisa menjual dua kilogram.
"Dalam satu bulan saya bisa jual dua kilogram. Harga pembelian bahan
tembakau gorilla Rp26 juta per kilogram. Saya bisa menjualnya Rp40
juta atau untung Rp14 juta," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 113 sub-Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132
UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman paling singkat 5
tahun, paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau pidana mati.
(N-2)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Kegiatan yang diharapkan menjadi sarana memperkuat kerja sama antara kepolisian dan pimpinan perusahahaan ini, bertujuan menciptakan wilayah Kabupaten Klaten yang aman dan kondusif.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Klaten mengungkap kasus tidak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Kepolisian Resor Klaten berhasil mengungkap kasus begal driver taksi online di Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah. Tiga pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga orang pengedar narkoba di tempat berbeda, dengan barang bukti yang diamankan total 56,89 gram.
MENYAMBUT pemudik Lebaran, Polres Klaten meluncurkan inovasi Mobil Ayem. Inovasi pelayanan humanis bagi pemudik ini berupa fasilitas relaksasi gratis.
Kepolisian Resor Klaten bersama Persaudaraan Remaja Muslim Kelurahan Klaten (PRMKK) menyelenggarakan pemilihan dai cilik (Pildacil) di Aula Masjid Raya Klaten, Minggu (23/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved