Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap produsen sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau gorilla di
di Desa Jebugan, Klaten Utara.
Dari pengembangan kasus tembakau gorilla, tim operasional Satnarkoba
Polres Klaten berhasil menangkap tiga pengedar dan pemakai lainnya
berikut barang bukti tembakau gorilla 1,5 kilogram.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus tembakau gorilla itu berawal dari penangkapan tersangka Krisna YA, 23, produsen.
Tersangka Krisna, warga Jebugan, Klaten Utara, ditangkap petugas saat
bersama Deva AF, 23, temannya satu desa berkendara mobil Honda Jazz akan mengedarkan tembakau gorilla.
Berdasarkan hasil pengembangan dari Krisna dan Deva, petugas menangkap
tersangka lainnya, yakni Munawir R, 26, warga Karangnongko, dan Joddi
H, 21, asal Karangpandan, Karanganyar.
Menurut Kasat Narkoba, bahan tembakau gorilla itu diperoleh Krisna dari
Jakarta. Target pasar mereka ialah kalangan muda di Soloraya dan DI Yogyakarta.
Tersangka Krisna mengaku mendapatkan untung besar dari usaha memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau gorilla. Dalam satu
bulan, dia bisa menjual dua kilogram.
"Dalam satu bulan saya bisa jual dua kilogram. Harga pembelian bahan
tembakau gorilla Rp26 juta per kilogram. Saya bisa menjualnya Rp40
juta atau untung Rp14 juta," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 113 sub-Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132
UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman paling singkat 5
tahun, paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau pidana mati.
(N-2)
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Polres Klaten menyalurkan beras SPHP di CFD Jl Pemuda Klaten, dengan harga Rp55.000 per sak lima kilogram atau Rp11.000 per kilogram.
Kapolda Irjen Ribut Hari Wibowo dalam amanat tertulis yang dibacakan Kapolres Klaten menyoroti kompleksitas permasalahan lalu lintas sebagai dampak dari meningkatnya populasi
HARI Bhayangkara ke-79 di Polres Klaten, diperingati dengan upacara yang dipimpin oleh Kapolres AKB Nur Cahyo AP.
KEPOLISIAN Resor Klaten menggelar bazar sembako murah.
Kepolisian Resor Klaten menebar 40 ribu benih ikan di Rawa Jombor, salah satu objek wisata air unggulan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (23/6).
Kegiatan yang diharapkan menjadi sarana memperkuat kerja sama antara kepolisian dan pimpinan perusahahaan ini, bertujuan menciptakan wilayah Kabupaten Klaten yang aman dan kondusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved