Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polres Klaten Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorilla

Djoko Sardjono
27/9/2021 20:55
 Polres Klaten Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorilla
Kasat Narkoba Polres Klaten Ajun Komisaris Mulyanto saat menyampaikan hasil operasi(MI/DJOKO SARDJONO)


SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap produsen sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau gorilla di
di Desa Jebugan, Klaten Utara.

Dari pengembangan kasus tembakau gorilla, tim operasional Satnarkoba
Polres Klaten berhasil menangkap tiga pengedar dan pemakai lainnya
berikut barang bukti tembakau gorilla 1,5 kilogram.

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus tembakau gorilla itu berawal dari penangkapan tersangka Krisna YA, 23, produsen.

Tersangka Krisna, warga Jebugan, Klaten Utara, ditangkap petugas saat
bersama Deva AF, 23, temannya satu desa berkendara mobil Honda Jazz akan mengedarkan tembakau gorilla.

Berdasarkan hasil pengembangan dari Krisna dan Deva, petugas menangkap
tersangka lainnya, yakni Munawir R, 26, warga Karangnongko, dan Joddi
H, 21, asal Karangpandan, Karanganyar.

Menurut Kasat Narkoba, bahan tembakau gorilla itu diperoleh Krisna dari
Jakarta. Target pasar mereka ialah kalangan muda di Soloraya dan DI Yogyakarta.

Tersangka Krisna mengaku mendapatkan untung besar dari usaha memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau gorilla. Dalam satu
bulan, dia bisa menjual dua kilogram.

"Dalam satu bulan saya bisa jual dua kilogram. Harga pembelian bahan
tembakau gorilla Rp26 juta per kilogram. Saya bisa menjualnya Rp40
juta atau untung Rp14 juta," paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 113 sub-Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132
UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman paling singkat 5
tahun, paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau pidana mati.
(N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya