Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lewat Penyamaran, Personel Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja

Yoseph Pencawan
21/9/2021 19:45
Lewat Penyamaran, Personel Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja
Ganja kering(MI/Rendy Ferdiansyah)

DIAWALI dari operasi penyamaran, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita daun ganja kering sebanyak lebih dari 25 kilogram dari tiga tempat terpisah di Rantau Prapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pada Selasa (21/9), sekitar pukul 08.00 WIB, para personel Sat Narkoba di bawah pimpinan AKP Martualesi Sitepu menggagalkan peredaran narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis daun ganja sebanyak total 25.100 gram bruto.

"Petugas telah menyita barang bukti tersebut dan menangkap seorang tersangka berinisial S, alias Adi, berumur 39 tahun," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/9) sore.

Sebelum menangkap warga Jalan Siringo Ringo, Rantau Prapat itu, petugas terlebih dahulu melaksanakan operasi penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat melakukan penangkapan, petugas menyita empat kemasan kecil dan satu bungkusan besar berisi daun ganja dengan total berat bruto 1.050 gram.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona, Rantau Selatan. Di sana petugas kembali menemukan barang bukti berjenis sama, tetapi dengan jumlah yang jauh lebih banyak.

Dari jalan itu AKP Martualesi dan anggotanya menyita sebuah karung putih berisi 23 bungkus daun ganja dengan berat total mencapai 23.000 gram.

Upaya pengembangan dilanjutkan ke Jalan Pekan Lama Rantau Utara. Tempat di mana sang bandar dari barang haram itu tinggal, menurut pengakuan tersangka.

Kendati gagal menangkap bandar karena diduga sudah kabur terlebih dahulu, tetapi personel Satres Narkoba menemukan lagi barang bukti yang sama. Yakni berupa satu bal bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 1.050 gram.

AKBP Deni Kurniawan mengatakan, atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya