Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Korupsi Dana Covid, Polisi Tahan Bupati Mamberamo Raya

Hilda Julaika
17/9/2021 10:11
Korupsi Dana Covid, Polisi Tahan Bupati Mamberamo Raya
Ilustrasi(MI/Tiyok)

POLISI melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi dana covid-19, Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa. Ia tengah dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Penahanan dilakukan pasca penetapan sebagai tersangka sejak Juni lalu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua. Penangkapan dilakukan pada Kamis, (16/9).

"Tersangka atas nama Dorinus Dasinapa (DD) dilakukan penahanan dirutan Polda Papua untuk selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan.

Penangkapan kepala daerah yang dilakukan 16 September 2021 sekitar pukul 14.35 WIT. Menurutnya, penahanan dilakukan untuk melancarkan proses pengiriman berkas perkara thap II kepada jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Gas Bumi

Lebih lanjut dijelaskan, berkas perkara atas kasus yang telah bergulir sejak beberapa bulan lalu itu sempat dikirimkan ke JPU pada 18 Agustus. Namun, Jaksa peneliti meminta agar penyidik melengkapi berkas itu sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Untuk itu, berkas dikembalikan pada 30 Agustus, kemudian dilengkapi oleh penydik pada 6 September 2021. Kepolisian saat ini tengah menunggu hasil dari penelitian Jaksa terhadap berkas yang diajukan.

"Harapan kami dalam waktu yang tidak lama lagi JPU mengeluarkan P21 (berkas lengkap) dan selanjutnya penyidik akan menindaklanjuti dengan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU," jelas Kamal.

Sebagai informasi, dari proses audit yang dilakukan BPKP Provinsi Papua menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,15 miliar dalam pengelolaan dana tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun 2020.

Pemda diketahui memperoleh dana sebesar Rp23,8 miliar untuk penanganan Covid. Namun, Bupati bersama tersangka lain hanya menggunakan dana tersebut sebesar Rp20,7 miliar untuk penanganan covid-19. Sisanya disisihkan dan dipergunakan untuk kepentingan politik.

Hasil penyidikan polisi, menyebutkan uang itu digunakan untuk uang komunikasi partai atau mahar partai dalam pengusungannya pada Pilkada periode 2021-2024.

Peristiwa itu terjadi di Posko pemenangan DD pada Agustus 2019. Dia menyanggupi biaya komunikasi tersebut dan memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya, SR untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar.

Selain untuk mahar politik, Bupati menggunakan uang yang tersisa untuk membeli tanah seluas 2 hektar (ha) senilai Rp780 juta. Kemudian, membuat pagar di hamadi senilai Rp70 juta. Sisanya, dipergunakan untuk keperluan rumah tangga Rp200 juta dan pemberian bantuan kepada mahasiswa Rp15 juta dan masyarakat Rp80 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik