Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT gabungan syuriah dan tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan untuk mengusulkan pelaksanaan Muktamar NU pada 2021 ini. Usulan ini akan diperjuangkan agar bisa menjadi keputusan pada Konferensi Besar dan Musyawarah Nasional Alim Ulama PBNU yang akan digelar 25 September 2021.
"Ini keputusan resmi yang akan diperjuangkan PWNU Jatim pada Konbes dan Munas Alim Ulama 25 September mendatang," kata jajaran Rois Syuriah PWNU Jatim, KH Anwar Iskandar, Selasa (14/9).
Kiai Anwar yang juga pengasuh pesantren Al Amin Kediri ini mengatakan, adapun waktu pelaksanaan Muktamar NU akan diputuskan dalam Konbes dan Munas Alim Ulama. Karenanya, saat Konbes dan Munas Alim Ulama pada 25 September nanti, PWNU secara resmi akan menyuarakan pelaksanaan Muktamar NU selambat-lambatnya pada Desember 2021.
Menurut dia, Muktamar NU seharusnya sudah digelar pada 2020 mendatang. Namun, karena pandemi covid-19 diputuskan diundur pada November 2021. Jika diundur lagi pelaksanaannya, PWNU Jatim khawatir akan terjadi krisis legitimasi di tubuh PBNU.
Baca juga: Pemkot Malang Perkuat Penanganan Kasus Covid-19 di Tingkat Kelurahan
"Usulan ini semata dimaksudkan agar roda organisasi terus bisa berjalan dalam keadaan apa pun," ujar Kiai Anwar yang juga biasa menjadi juru bicara kiai-kiai sepuh Jawa Timur ini.
NU, lanjut dia, sudah melampaui bermacam kondisi zaman sehingga apa pun keadaannya, kewajiban organisasi harus dipegang dengan kuat. "Saya khawatir kalau muktamar tidak digelar tahun ini akan ada krisis legitimasi di tubuh PBNU," ujarnya.
Seperti diberitakan, rapat gabungan yang memutuskan untuk mengusulkan Muktamar NU digelar pada tahun ini diikuti jajaran pengurus harian lengkap baik syuriah maupun tanfidziyah di Gedung PWNU Jatim Selasa (14/9).
Rapat dipimpin langsung Rois Syuriah PWNU KH Anwar Mansyur, juga dihadiri rois lainnya, antara lain KH Anwar Iskandar, KH Agoes Ali Masyhuri, KH Mutawakil Alallah, KH Ali Maschan Moesa, serta beberapa kiai lainnya.
Adapun dari jajaran tanfidziyah hadir Ketua Tanfidziyah KH Marzuki Mustamar, Wakil Ketua Tanfidziyah KH Abdusalam Sohib, serta Sekretaris Tanfidziyah Prof Ahmad Muzakki. (RO/S-2)
Amsal, yang merupakan kader jebolan Aceh, kini memikul mandat penuh untuk membawa gerbong besar PII menuju transformasi global.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
KETUA Umum Korps HMI-Wati (Kohati) PB HMI, Sri Meisista, menyoroti isu kesetaraan gender dalam organisasi hijau-hitam tersebut.
Hasil diskusi menyebut pentingnya langkah-langkah konkret untuk menutup kesenjangan dalam pengelolaan risiko.
PERCEPATAN transformasi digital dibutuhkan untuk memajukan berbagai bidang, termasuk dalam memajukan dan memperkuat jejaring organisasi.
Kehadiran AIIR menjadi tonggak penting dalam dunia pasar modal Indonesia.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved