Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Temanggung Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha Gelombang 4

Tosiani
10/9/2021 14:55
Temanggung Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha Gelombang 4
Usaha kecil dapat mengajukan BPUM.(Antara)

DINAS Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membuka pendaftaran pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Gelombang 4 Tahun 2021. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pengusaha kecil yang terdampak pandemi covid-19.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinkopdag Temanggung, Rahmaningrum Widi Apsari, menjelaskan, pengusaha yang mengajukan BPUM harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranta Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.

Syarat lainnya, memiliki usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh lembaga OSS atau Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung. Serta Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan desa/kelurahan setempat.

"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi form melalui http://bit.ly/pendaftaranbpumtemanggung dengan menyiapkan eKTP, KK, NIB, dan SKU. Batas waktu pendaftaran online sampai dengan 12 September 2021 Pukul 23.59 WIB," katanya.

Pendaftar juga diharuskan untuk mengumpulkan berkas berupa fotokopi e-KTP, KK, NIB, SKU dan foto usaha/produk ke kantor Dinkopdag Temanggung. Pengumpulan berkas dapat dilakukan secara individu atau dikoordinir oleh kelompok, baik melalui KUB, desa/kelurahan dan atau unit usaha yang mengelola pelaku usaha mikro.

Menurut dia, untuk pembuatan NIB bisa dilakukan dengan datang langsung ke DPM Kabupaten Temanggung dengan membawa eKTP dan memiliki email yang masih aktif atau bisa dilakukan mandiri secara online. Penerima juga sedang tidak menerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bukan ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD.

"Data dan persyaratan terkumpul akan diusulkan ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah yang akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk kemudian dilakukan verifikasi data, setelah data lolos tahap verifikasi akan diterbitkan SK penerima BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang akan diteruskan ke BRI pusat untuk selanjutnya diteruskan ke BRI yang ada di wilayah," pungkas Rahmaningrum. (TS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya