Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kabupaten Badung Akan Segera Miliki Perda Narkoba

Arnoldus Dhae
07/9/2021 18:41
Kabupaten Badung Akan Segera Miliki Perda Narkoba
Ilustrasi(DOK )

DPRD Badung, Bali akan menggelar rapat harmonisasi naskah akademik final Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rapat yang akan unsur pemerintah itu direncanakan berlangsung 14 dan 24 September mendatang.

Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara menjelaskan, pihak pemerintah yang diundang antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung, Kepala BNNK Kabupaten Badung dan tim ahli lainnya.

"Hari ini kami mengundang rapat semua pihak untuk harmonisasi naskah akademik Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika agar segera selesai," ujarnya, Selasa (7/9).

Ia menyebutkan, rapat koordinasi tersebut sangat penting untuk penyesuaian dari pihak pemerintah dan tim naskah agar sinkron. Setelah sinkronisasi, naskah Ranperda akan diajukan ke Provinsi Bali. Bila prosesnya lancar maka akan disahkan pada masa persidangan ketiga pada Oktober 2021.

"Bila semua proses berjalan maka Badung adalah kabupaten pertama kali di Bali yang memiliki Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," ujarnya.

Ia berharap tim bekerja sesuai jadwal yang diagendakan dan semuanya berjalan lancar maka Badung akan segera sahkan Perda Narkoba ini. Menurutnya, yang paling krusial dari perda ini adalah agar semua masyarakat Badung dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Ditambahkan, penekanan pada perda ini adalah pencegahan produksi dan peredaran serta proses rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkoba. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya