Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati memberi sanksi pembinaan dan administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah terhadap tujuh pegawai berstatus tenaga kerja kontrak pemerintah kota (Pemkot) Bekasi.
Ketujuh aparatur itu viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan.
Bahkan Sekda melarang seluruh aparaturnya membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten di luar kepatutan saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
"Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dipedomani. Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemkot Bekasi," kata Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati, Selasa (7/9).
Dijelaskan Reny, terbitnya surat edaran itu dalam rangka penegakan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan Wali Kota Bekasi nomor 42 tahun 2017 tentang tata cara pembinaan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.
Surat edaran dengan tujuan untuk menerapkan disiplin pegawai. Selain itu, pegawai juga memiliki kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
"Dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi," imbuhnya.
Menurut Renny, tersiar video tujuh orang aparatur berstatus tenaga kerja kontrak Pemkot Bekasi itu viral di media sosial Tiktok. Video itu dianggap melanggar norma kepatutan.
"Sebanyak tujuh orang pemeran dalam video telah dipanggil BKPPD atas konten yang tidak pantas dilakukan oleh Aparatur. Dan mereka telah dilakukan pembinaan serta dibuatkan berita acaranya. Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah," tegasnya.
Ia mengungkapkan, Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yg berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi.
"Media sosial seharusnya mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat," pungkasnya.(RK/OL-09)
Pengerukan sedimentasi dan pembersihan bantaran kali menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi mengatasi banjir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Gibran juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani dampak banjir.
POLDA Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.126 personel untuk mengamankan pertandingan Liga 1 antara Persija melawan Persib di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (16/2).
Usai mendapat laporan dari para saksi, petugas Polsek Jatisampurna mendatangi tempat penemuan dan benar terdapat benda yang diduga granat.
Penyiraman air keras terjadi di jalanan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, 6 November 2024.
Komitmen pembangunan rumah tahfidz di Kota Bekasi disambut aliansi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an
Berbagai macam permasalahan sampah, kemacetan, infrastruktur, banjir dan lainya tetap menjadi skala prioritas guna mensukseskan keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.
Wawali mengingatkan pentingnya regulasi pengamanan K3 dalam prosedur kerja yang sudah ditetapkan agar dapat bekerja secara aman.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara Pemkot Tangsel dan Baznas, program ini dapat diperluas sehingga lebih banyak guru yang mendapatkan manfaat.
Pemangkasan dilakukan terhadap jatah uang pungut dan dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkot Tangerang mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan penggunaan ponsel dan komputer kepada anak, khususnya di rumah yang memiliki jaringan internet.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved