Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Viral Main Tiktok, Pegawai Kontrak Pemkot Bekasi Dikenai Sanksi

 Rudi Kurniawansyah
07/9/2021 11:38
Viral Main Tiktok, Pegawai Kontrak Pemkot Bekasi Dikenai Sanksi
Pegawai kontrak Pemkot Bekasi yang viral main Tiktok.(Foto/Tiktok)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati memberi sanksi pembinaan dan administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah terhadap tujuh pegawai berstatus tenaga kerja kontrak pemerintah kota (Pemkot) Bekasi.

Ketujuh aparatur itu viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan.

Bahkan Sekda melarang seluruh aparaturnya membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten di luar kepatutan saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

"Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dipedomani. Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemkot Bekasi," kata Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati, Selasa (7/9).

Dijelaskan Reny, terbitnya surat edaran itu dalam rangka penegakan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan Wali Kota Bekasi nomor 42 tahun 2017 tentang tata cara pembinaan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.

Surat edaran dengan tujuan untuk menerapkan disiplin pegawai. Selain itu, pegawai juga memiliki kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

"Dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi," imbuhnya.

Menurut Renny, tersiar video tujuh orang aparatur berstatus tenaga kerja kontrak Pemkot Bekasi itu viral di media sosial Tiktok. Video itu dianggap melanggar norma kepatutan.

"Sebanyak tujuh orang pemeran dalam video telah dipanggil BKPPD atas konten yang tidak pantas dilakukan oleh Aparatur. Dan mereka telah dilakukan pembinaan serta dibuatkan berita acaranya. Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah," tegasnya.

Ia mengungkapkan, Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yg berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi.

"Media sosial seharusnya mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat," pungkasnya.(RK/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya