Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PETUGAS Pelabuhan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Seksi Konservasi Wilayah II, bersama petugas Pelabuhan Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Karantina Pertanian Pangkalan Bun dan KP3, berhasil menggagalkan pengiriman satwa burung dilindungi maupun tidak dilindungi.
Petugas gabungan menemukan 56 keranjang berisi ribuan ekor burung di Pelabuhan Penyebrangan Tempenek, Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalteng dengan Kapal angkut KM Kalibordi tujuan Kendal.
Sebanyak 56 keranjang berisi 9 Jenis burung dengan data sebagai berikut: Kolibri 25 Keranjang (1.515 ekor); Pleci 4 Keranjang (203 ekor); Serindit 1 keranjang (30 ekor); Jalak 4 Keranjang (26 ekor); Beo 3 Keranjang (15 ekor); Kacer 9 Keranjang (108 ekor); Murai 2 keranjang (35 ekor); Cendet 1 keranjang (11 ekor); Cucak Hijau 7 Keranjang (101 ekor).
Petugas BKSDA Kalteng kemudian melakukan perhitungan jumlah satwa tersebut, baik satwa hidup dan mati. Dari 56 Keranjang yang ditemukan berjumlah 2.044 ekor terdiri dari 1.956 ekor burung hidup dan 88 ekor burung yang mati.
Selanjutnya, pada Sabtu (4/9), burung-burung yang hidup dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Lamandau. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Balai KSDA Kalteng Seksi Konservasi Wilayah II bersama dengan KP3 Kumai dan Balai Karantina Pertanian Pangkalan Bun.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala BKSDA Kalteng, Nur Patria Kurniawan, menyampaikan bahwa koordinasi dan komunikasi antar petugas dilapangan merupakan salah satu upaya dan kunci keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan satwa sehingga bersama-sama kita dapat menjaga dan melindungi satwa dari kepunahan.
"Sinergitas multi stakeholder dalam mendukung dan menjaga sumberdaya alam (kehati) serta kesadaran masyarakat akan pentingnya SDA untuk masa depan mutlak diperlukan agar Indonesia tidak kehilangan sumber plasma nutfah," ungkap Nur Patria dalam keterangan resmi, Selasa (7/9).
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Karoops Polda Kalteng menyampaikan, bahwa kesiapan dalam mengamankan PSU di Kabupaten Barito Utara kali ini dilakukan dengan pengerahan personel pengamanan.
Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved