Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PT KAI Tidak Beri Santunan Korban Tersambar Kereta

Naviandri
06/9/2021 10:45
PT KAI Tidak Beri Santunan Korban Tersambar Kereta
Ilustrasi: Kereta Api menabrak kendaraan yang mogok di perlintsan kereta api(Antara)

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) tidak memberikan santunan terhadap korban yang meninggal atau terluka akibat tersambar kereta api (KA).

"Kalau meninggal karena kelalaian masyarakat tersambar KA, seperti yang terjadi dengan korban yang bernama Mimin warga yang tinggal tidak jauh dari pintu lintasan kereta api, yakni di Gg. Maleer Selatan Kelurahan Gemuruh, Kecamatan Batununggal Kota Bandung tersebut, tentunya tidak diberikan santunan," tegas Manager Humas PT. KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo di Bandung, kemarin.

Penegasan itu disampaikan terkait kasus tersambarnya seorang warga di wilayah pelintasan di Jembatan Opat, Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal Kota Bandung, Jawa Barat Minggu (5/09), sekitar pukul 08.15 WIB.

Kuswardoyo menjelaskan santunan diberikan PT KAI yang bekerjasama dengan Jasararaja kepada penumpang/penggunajasa KA resmi yang bertiket. Termasuk juga kepada mereka yang menjadi korban akibat kecelakaan KA, misalkan KA  terguling dan mengakibatkan rumah sekitarnya tersambar.

Berdasarkan informasi yang didapat, sebelum kejadian, korban bersama sekelompok ibu-ibu lainnya, berada di jalur perlintasan KA, diduga sedang melakukan swafoto di atas jembatan. Namun, saat hendak menyeberang perlintasan, Mimin, tertemper oleh bagian depan KA KRD lokal Bandung Raya dan meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Di daerah setempat, masih banyak warga yang melakukan aktivitas di sekitaran lintasan KA ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan KA, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," ucapnya.

Berdasarkan data kasus kecelakaan di jalur perlintasan KA wilayah Daop 2 Bandung hingga April 2021, dari 20 kejadian di antaranya, 12 kali KA tertemper orang di petak jalan, satu kali di perlintasan, empat kali palang pintu perlintasan ditabrak kendaraan, dan tiga kali kendaraan menghalangi laju KA di petak jalan.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 ayat 1, jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan  atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur KA, ataupun menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan KA. Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta.

"Oleh karenanya, para petugas senantiasa  menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut, sesuai undang undang yang berlaku. Saya berharap, agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila di dapati orang yang berada dan bermain di area jalur KA. Dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan KA yang akan terlindungi, tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," pesan Kuswardoyo. (OL-13)

Baca Juga: Langar PPKM tapi Kafe Hollywing Kok Tidak Didenda, ini Dalih Satpol PP

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya