Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri PPPA Apresiasi Aturan Larangan Kawin Kontrak Di Cianjur

Benny Bastiandy
02/9/2021 19:59
Menteri PPPA Apresiasi Aturan Larangan Kawin Kontrak Di Cianjur
Ilustrasi(DOK MI)

KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memiliki regulasi berupa Peraturan Bupati tentang larangan kawin kontrak. Regulasi tersebut dinilai menjadi sebuah solusi bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengapresiasi langah Pemkab Cianjur yang mengeluarkan aturan larangan kawin kontrak. Menurutnya, langkah tersebut perlu mendapatkan dukungan dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat.

"Tentunya kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati terkait kebijakan dengan kawin kontrak ini. Kalau bicara kawin kontrak. Ini kan sudah permasalahan yang lama yang harus diselesaikan," kata Gusti kepada wartawan mengunjungi PAUD Harapan Buana di Kampung Sindang RT 03/06, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Kamis (2/9).

Namun, kata Gusti, Pemkab Cianjur tentu tak bisa bekerja sendiri untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Karena itu, harus ada gerakan dari elemen lain seperti dari masyarakat maupun para tokoh agama.

"Termasuk di pusat, nanti kami akan kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi untuk memaksimalkannya. Tapi sudah diawali dengan langkah luar biasa oleh Bapak Bupati dengan mengeluarkan Perbup larangan kawin kontrak," tegasnya.

Tak hanya menerbitkan payung hukum, kata Gusti, apresiasi juga diberikan terhadap berbagai skema yang dilakukan Pemkab Cianjur untuk memberdayakan perempuan di Kabupaten Cianjur. Misalnya dengan terbentuknya Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) yang diberdayakan secara ekonomi.

"Kemudian bagaimana juga Perempuan Kepala Keluarga ini bergerak mendukung program pemerintah, salah satunya mencegah perkawinan anak. Kami berharap ini bisa terus berlangsung," bebernya.

Gusti menyampaikan tidak menutup kemungkinan di tingkat pusat juga akan menerbitkan regulasi serupa menyangkut larangan kawin kontrak. Namun tentunya harus dikoordinasikan dengan kementerian lainnya karena penanganannya membutuhkan kerja sama dari semua lintas sektoral.

"Kita harus bergerak bersama. Kalau untuk pemberdayaan, melindungi hak-hak perempuan dan anak, ini kan menjadi tupoksi kami," ucapnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya