Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PTM Terbatas, Pengelola Sekolah Di Sumut Harus Sudah Divaksin

Yoseph Pencawan
01/9/2021 20:34
PTM Terbatas, Pengelola Sekolah Di Sumut Harus Sudah Divaksin
Ilustrasi(DOK MI)

SALAH satu syarat bagi daerah dengan status pandemi level 2 dan 3 untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah kewajiban vaksinasi. Hanya sekolah dengan pengelola yang sudah mendapatkan vaksin yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

"Kepala Sekolah, Guru dan Tata Usaha harus sudah divaksin," ungkap Syaifuddin, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Rabu (1/9).

Dia menjelaskan, Pemprov Sumut sudah membolehkan diadakannya kembali pembelajaran tatap muka secara langsung di sekolah, mulai awal September 2021. Kebijakan itu dikeluarkan melalui penerbitan surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut.

Meski sudah ada pembolehan, tetapi pembelajaran tatap muka (PTM) masih dilaksanakan secara terbatas dan di daerah dengan status pandemi Level 2 dan 3. Adapun pembatasan itu antara lain terkait dengan kapasitas ruang kelas. Kapasitas ruang kelas hanya boleh diisi maksimal 50% dalam sekali pertemuan.

Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB maksimal 62% dan PAUD hanya 33%. Kemudian siswa harus berjarak minimal 1,5 meter dan mengenakan masker selama di kelas. Memakai masker menjaga jarak juga diwajibkan selama berada di lingkungan sekolah. Begitu dengan kewajiban protokol kesehatan yang lain.

Fasilitas kantin masih tidak dibolehkan buka sehingga baik siswa maupun pengelola sekolah disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah.

Selanjutnya, siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti PTM dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Bila salah satu anggota keluarga siswa di rumah terpapar Covid-19, maka yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti PTM.

Selain itu, frekuensi PTM pun masih sangat dibatasi, yakni hanya dua kali dalam seminggu. Hanya dua jam pelajaran dalam satu hari dengan waktu maksimal 60 menit per pelajaran. Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) yang mengikuti PTM juga dibatasi hanya 25%.

Lebih lanjut Syaifuddin memaparkan, dalam melaksanakan PTM Terbatas ini pengelola sekolah juga harus menerapkan kurikulum darurat. Pengelola sekolah juga tidak boleh memaksa peserta didik mengikuti PTM karena orangtua dan wali murid dapat memilih untuk menyetujui anaknya datang atau tidak. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya