Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan instruksi Pembelajaran tatap muka (PTM) dalam skala terbatas, 24 Agustus lalu. Namun, tren kasus terkonfirmasi covid-19 dalam sepekan terakhir menunjukkan tren meningkat.
Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata mencatatjumlah kasus terkonfirmasi
covid-19 sebanyak 2.183, pekan lalu. Kamis (26/8), ada tambahan 12 kasus baru.
Di tengah tren kenaikan kasus, PLT Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday,
menginstruksikan untuk memulai pembelajaran tatap muka. Lembata juga berstatus daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, saat ini bekerja keras untuk mendapat pasokan vaksin. Pekan lalu, mereka mendapat pasokan 4.500
dosis vaksin Astrazeneca dan Sinovac.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Mathias Beyeng mengaku memprioritaskan vaksinasi untuk tenaga kependidikan. "Lembata
akan memulai pembelajaran tatap muka." (N-2)
Saat ibunya diimunisasi maka zat antibodi-nya akan bisa masuk melalui plasenta dan saluran tali pusar ke si bayi
Masalah stunting di Indonesia belum kunjung reda. Namun, infeksi tersembunyi seperti Respiratory Syncytial Virus (RSV) ternyata bisa memicu lahirnya bayi stunting.
Hepatitis B merupakan infeksi virus yang menyerang hati dan dapat bersifat akut maupun kronis.
Vaksin memiliki beragam manfaat, antara lain untuk melindungi anak dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti polio serta mencegah komplikasi berat yang dapat menyebabkan kecacatan.
Vaksin HPV yang selama ini dikenal sebagai perlindungan utama terhadap kanker serviks pada perempuan, kini direkomendasikan juga untuk anak laki-lak
Akses layanan imunisasi yang terbatas, pasokan vaksin yang terganggu, konflik, situasi kemanusiaan yang sulit menjadi faktot bayi belum diimunisasi.
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
PERTEMUAN Pastoral (Perpas) Regio Gerejawi pada gereja Katolik Nusra ke-XI kembali digelar di Keuskupan Larantuka di Kota Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved