Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Sianipar mengingatkan masyarakat tidak meminjam uang secara online melalui (Fintech Landing) ilegal. "Pahami yang legal dan ilegal, cek websitenya, kalau ragu telepon ke hotline OJK 157," kata Robert Sianipar menjawab Media Indonesia di Kupang, Senin (23/8).
Robert mengatakan, banyak pinjaman online ilegal tersebut berganti website dan nama hanya dalam satu hari. "Pagi kita tutup, sore dia muncul lagi dengan nama baru," jelasnya.
Baca juga: Babel Targetkan 20 Ribu Vaksinasi Covid-19 dalam Sehari
Menurutnya, kemajuan teknologi memberikan kemudahan kepada masyarakat, tidak perlu meminjam uang ke bank konvensional dengan banyak persyaratan serta proses peminjaman yang butuh waktu lama.
Sebaliknya, jika pinjaman online jika syarat sudah terpenuhi, uang langsung dicairkan. "Di satu sisi teknologi memberikan kemudahan tetapi di sisi lain penipuan juga marak. fintech landing ilegal marak karena minimnya literasi keuangan," kata Robert Sianipar.
Sejak 2018-Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.365 fintech landing ilegal. "Kita edukasi tolong pinjam kepada fintech landing legal dan pahami kebutuhan risiko," jelasnya.
Banyak kasus masyarakat terlilit utang karena tidak memahami kebutuhan risiko. Kondisi seperti itu terjadi karena masyarakat bingung mengunakan uang yang dipinjam tersebut. Bahkan, satu orang bisa pinjam uang di 20 aplikasi fintech. "Itu kan dia tidak tahu. Kalau tidak cerdas mengelola uang. Harus paham risiko dan pinjam sesuai dengan kebutuhan," pesannya. (OL-6)
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved