Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ribuan Buruh Di Cimahi Yang Terkena PHK Akan Dapat Bantuan Uang

Depi Gunawan
18/8/2021 17:22
Ribuan Buruh Di Cimahi Yang Terkena PHK Akan Dapat Bantuan Uang
Ilustrasi(DOK MI)

BURUH yang terkena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19 di Kota Cimahi, Jawa Barat bakal menerima bantuan uang tunai sebesar Rp500 ribu/orang. Bantuan akan dicairkan dalam dua bulan dengan setiap pencairan sebesar Rp250 ribu.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah, Rabu (18/8). Menurut Febi, pihaknya sudah mengusulkan 1.200 orang buruh mendapat bantuan uang tunai tersebut. Namun, data penerima bantuan terlebih dahulu akan dilakukan verivikasi.

Jika proses verifikasi yang meliputi kelengkapan data seperti NIK hingga alamat penerima selesai bulan ini, bantuan bisa dicairkan pada September dan Oktober tahun ini. "Kemungkinan September-Oktober pencairannya. Bulan ini harus melengkapi datanya," terang Febi.

Menurut dia, bantuan tunai untuk buruh yang terkena PHK bersumber dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2021 yang disisihkan untuk penanganan Covid-19.

Febi menjelaskan, angka pekerja yang di-PHK di Cimahi mencapai 6 ribu lebih tetapi tidak seluruhnya merupakan warga Cimahi. "Para pekerja ini berasal dari wilayah di Bandung Raya, termasuk yang berdomisili Cimahi," ungkapnya.

Sedangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digulirkan pemerintah pusat, lanjut Febi, pihaknya masih menunggu informasinya dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Kami masih tunggu soal program tersebut," jelasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya