Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, masih memberlakukan sistem ganjil-genap untuk semua kendaraan yang akan melintasi kawasan pusat pertokoan Jalan KHZ Mustofa. Pembelakukan sistem ganjil-genap dilakukan selama perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Tasikmalaya, Kompol Shohet mengatakan, sistem ganjil-genap tetap diterapkan hingga 16 Agustus sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) tentang PPKM. Namun, dalam sistem tersebut diterapkan untuk tetap membatasi pergerakan orang dan selam ini tak ada perubahan aturan.
"Ganjil-genap yang dilakukannya tetap berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tapi sejak awal terdapat pengecualian untuk kendaraan tertentu, seperti halnya pertahanan, kepolisian, kesehatan, ambulance, ojol, BPBD dan Damkar. Akan tetapi, sejak aturan tersebut dilaksanakannya kerumunan orang di pusat perbelanjaan menurun dan sekarang belum diperbolehkan 100 persen operasi," katanya, Jumat (13/8/2021).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, sistem ganjil-genap sangat positif mengurangi kerumunan di Jalan KHZ Mustofa dan aturan itu sudah seharusnya dilanjutkan lagi selama PPKM level 3. Namun, ganjil genap yang telah dilakukan kerumunan sangat berkurang tidak terlalu padat hingga petugas parkir juga sudah melakukan pengaturan.
"Untuk sekarang ini kuncinya agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mendisplinkan diri supaya warga lainnya tidak ada yang dirugikan, salah satu contohnya itu harus tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Kami, juga berharap di Kota Tasikmalaya dapat semakin terkendali hingga dapat turun ke level 2," ujarnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya pada hari Jumat (13/8) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tercatat 13.436 orang di antaranya 530 orang masih menjalani perawatan, 12.408 orang dinyatakan sembuh dan 498 orang meninggal dunia. (AD/OL-10)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Tim Satgas gabungan tiap malam melakukan patroli, terutama di pusat keramian bersama unsur pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, program cek kesehatan gratis memang sudah berjalan tapi khusus untuk syarat SPMB memang masih dikenakan biaya.
Pembukaan gerai baru merupakan bagian penting dari ekosistem Indosat. keberadaan 3Store baru ini sebagai bentuk perluasan layanan Indosat
Kedua korban, Rahmat Hidayat (45 th) dan Saepudin (39th) merupakan pekerja bangunan yang bekerja sebagai tukang bangunan yang sedang bekerja mengecat bangunan Gereja.
Dinas Kesehatan akan berupaya akan melakukan sosialisasi, edukasi terutamanya kepada masyarakat meski untuk vaksinasi yang diberikan telah melampui target.
Pemanfaatan jalan umum, karena masjid maupun madrasah yang dimilikinya tidak dapat menampung jemaah laki-laki dan perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved